Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat atau istilah lainnya mustahiq zakat.Faqir.Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta ataupun pekerjaan atau mempunyai harta/pekerjaan namun hartanya atau hasil kerjanya tidak bisa mencukupi keperluan hidup sehari-hari bahkan jika dinominalkan, harta yang dihasilkan kurang dari setengahnya dari kebutuhan harian. Misalnya dalam mencukupi kebutuhan
>Al-faqir Fi Sabilillah
Assalamualaikum.
temen temen saya lagi rame bahasa mustahik zakat, yANg di bahas ialah,
mustahik zakat fitrah dan mustahik zakat mal apakah sama ? mohon
jawabannya
JAWABAN
>Muhib Salaf Soleh
Wa'alaikum salam. Sama,yaitu delapan asnap atau golongan.
المعتمد للشيخ الزحيلي ج ٢ ص ١٠٥
يجب صرف زكاة المال و الفطر إلى ثمانية أصناف
و الله أعلم
>Santrialit
Wa'alaikum salam
Mustahik Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah,
dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.
Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan
yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang
berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu
dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang
berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan
Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa
fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti
mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah
1.
Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras
atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5
Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
2.
Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan
uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
3.
Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan
hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
فَمَنْ
أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا
بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya :
“Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri),
maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka
dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)
4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.
5. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri, sebelum maghrib.
6.
Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang
berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah
mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.
7. Panitia Zakat Fitrah
hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya
selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca
oleh yang menerima zakat, diantaranya:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya
: “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah
Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan
mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”
Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan:
1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
2. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.