Posted by SUN32LEN on Sunday, February 22, 2015
Banyak orang yang tidak bisa membedakan antara jamak dan qosor sholat. Mereka mengira bahwa dua masalah tersebut adalah persoalan yang sama. Padahal keduanya adalah persoalan yang berbeda. Ketidak tahuan ini menyebabkan mereka tidak mengerti cara jamak dan qoshor sholat.
Jamak Sholat
Jamak sholat adalah mengumpulkan pelaksanaan dua sholat pada satu waktu. Misalnya, dhuhur dan asar atau maghrib dan isya’. Jamak sholat ada dua; jamak taqdim dan jamak ta’khir.
Jamak taqdim adalah mengumpulkan dua sholat dalam satu waktu dan dilaksanakan pada waktu yang awal. Misalnya dhuhur dijamak dengan ashar. Maka pelaksanaannya adalah pada waktu dhuhur. Jika sholat dilaksanakan pada waktu asar maka disebut jamak ta’khir.
Untuk keabsahan jamak taqdim dan jamak ta’khir ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat jamak taqdim ada empat yaitu; pertama,harus dimulai dengan shalat yang pertama; kedua, harus niat jamak ketika mengerjakan shalat yang pertama; ketiga, antara shalat yang pertama dan kedua harus berturut-turut; keempat, berlangsungnya udzur (halangan).
Syarat jamak ta’khir ada dua yaitu ; pertama, niat jamak ta’khir ketika masih ada waktu shalat yang pertama; kedua, berlangsungnya udzur sampai selesai mengerjakan shalat yang kedua.
Niat Shalat Dhuhur Jamak Takdim dengan Shalat Ashar
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِاَرْبَعَ رَكْعَا تٍ مَجْمُوْعًا مَعَ العَصْرِ مَأْمُوْمًا اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
Niat Shalat Dhuhur Jamak Takhir dengan Shalat Ashar
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِاَرْبَعَ رَكْعَا تٍ مَجْمُوْعًا مَعَ العَصْرِ مَأْمُوْمًا اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
Qoshor Sholat
Qoshor sholat adalah meringkas jumlah rokaat yang tadinya empat rokaat menjadi 2 rokaat. Ini husus untuk sholat yang rokaatnya berjumlah empat seperti dhuhur, asar dan isya’. Diperbolehkannya qoshor sholat harus memenuhi tujuh syarat berikut:
Pertama, bepergian yang mencapai 3 marhalah (kurang lebih 89 km). Jika kita pergi ketempat yang kurang dari 89 KM, maka tidak boleh mengqoshor sholat.
Kedua, bepergian yang diperbolehkan. Jika kepergian kita dengan tujuan untuk melakukan perbuatan yang dilarang seperti mencuri atau maksiat lainnya maka kita tidak boleh mengqoshor sholat.
Ketiga, harus tahu bolehnya mengqashar.
Keempat, harus berniat mengqashar pada saat takbiratul Ihram. Adapun niatnya adalah sebagai berikut:
Niat qoshor sholat dhuhur
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِلهِ تَعَالى
Niat qoshor sholat Asar
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِلهِ تَعَالى
Niat qoshor sholat isya’
اُصَلِّى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِلهِ تَعَالى
5. Shalat yang 4 rakaat. Jadi sholat subuh dan maghrib tidak boleh diqoshor.
6. Bepergian tersebut masih berlangsung hingga mengerjakan shalat sempurna. Misalnya keta pergi menuju desa Jatirenggo, maka kita harus sudah megqosor sholat diluar batas desa tersebut.
7. Tidak boleh bermakmum kepada Imam yang shalatnya sempurna (tidak mengqashar) walaupun hanya sebagian dari shalat. Misalnya kita pergi dari Lampung ke Jakarta kemudian hendal mengqoshor sholat disebuah masjid yang tengah berjamaah. Maka kita tidak boleh menjadi makmum sholat berjamaah itu.