Hukum sholat jumat atau yang dikenal dengan jumatan adalah fardhu ‘ain atas orang yang memenuhi syarat wajib sholat jumat yaitu islam, baligh, berakal, laki-laki, sehat, mustautin dan merdeka.
Oleh karena itu sholat jumat tidak wajib bagi mereka yang tidak memiliki sifat-sifat diatas seperti orang kafir, anak kecil, orang gila, perempuan, orang sakit, musafir dan budak.
Untuk keabsahan sholat jumat harus memenuhi empat syarat yaitu sholat jumat dilaksanakan ditempat yang memiliki bangunan, jumlah jamaah minimal empat puluh orang yang memenuhi syarat wajib jumat, dilaksanakan pada waktu dhuhur dan didahului dengan dua khutbah.
Jika empat syarat diatas tidak terpenuhi maka sholat jumat tidak sah. Sebagai contoh melaksanakan sholat jumat ditengah hutan sekalipun berjemaah dengan empat puluh orang. Contoh lainnya mendirikan jumat bersama 39 orang atau 40 orang namun salah satu dari mereka tidak memenuhi syarat wajib jumat.
Khutbah jumat memiliki rukun yang harus dipenuhi oleh khotib. Jumlah rukun khutbah ada enam yaitu membaca hamdalah, membaca sholawat, berwasiat kepada jamaah jumat agar selalu bertaqwa, membaca ayat quran di salah satu khutbah, memohon ampunan bagi orang beriman pada khutbah kedua dan mendoakan kaum muslimin.
Untuk keabsahan khutbah harus memenuhi syarat-syarat khutbah yaitu khutbah didengar oleh 40 orang yang melaksanakan sholay jumat, khutbah pertama dan kedua dilakukan secar kontinyu. Ketika berkhutbah, khotib harus berdiri. Jika tidak mampu maka dengan cara duduk. Jika tidak mampu maka boleh dengan tiduran. Kemudian hendaknya khotib memisah anatar dua khutbah dengan duduk sebentar.
Sholat jumat dilaksanakan setelah selesai khutbah. Adapun niat sholat jumat adalah “usholi fardol jumati rokataini lillahi ta’ala”.
Bagi makmum masbuk yang menemukan satu rokaat maka ia cukup menambah satu rokaat lagi. Namun jika ia hanya menemukan sujud rokaat terahir atau tahiyat ahir maka ia harus menambah hingga genap menjadi empat rokaat. Dan bagi yang sama sekali tidak menemukan sholat imam, maka ia harus melaksanakan sholat duhur.