• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Forum
  • Sitemap

SUN32LEN

Hidup Adalah Belajar dan Berkarya


  • DROPDOWN MENU
  • Do'a
  • Islam
  • Labels
    • Bisnis Online
    • Artikel Internet
    • Seo
    • Template
    • Quiver
  • Biografi Ulama'
  • Artikel Islam
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Ibadah
Home » Ibadah » Cara Menghitung Zakat Profesi

Cara Menghitung Zakat Profesi

Posted by SUN32LEN on Monday, April 20, 2015
Label: Ibadah
Zakat profesi merupakan salah satu masalah khilafiyah dikalangan ulama. Artinya sebagian ulama mengakui kewajiban zakat profesi dan sebagian lain menolaknya. Kita boleh mengikuti salah satu dari dua pendapat tersebut. Dan saya sendiri memilih mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat profesi. Oleh karena itu dalam kesempatan ini saya akan menjelaskan Cara Menghitung Zakat Profesi.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Landasan hukum kewajiban zakat profesi adalah QS. At-Taubah : 103, Al-Baqarah : 267 dan Adz-Dzariyaat : 19. Sayyid Quthub dalam Fi Dzilaal Al-Quranketika menafsirkan Al-Baqarah : 267 menyatakan bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal dan mencakup juga seluruh yang dikeluarkan Allah swt dari dalam dan atas bumi, seperti hasil-hasil pertanian, dan hasil pertambangan. Karena itu nash ini mencakup semua harta benda, baik yang terdapat di zaman Rasulullah saw, maupun di zaman sesudahnya.

Menurut Yusuf Qardhawi bentuk penghasilan yang paling menyolok pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Pekerjaan yang menghasilkan uang dua macam :

  • Pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan atau otak. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, advokat, seniman, penjahit dan lain sebagainya.

  • Kedua adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain, baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah. Penghasilan dari pekerjaan seperti ini berupa gaji, upah atau honorarium.


Nishob Zakat Profesi

Dalam menentukan nishob zakat profesi terjadi perbedaan pendapat. Penyebab dari perbedaan ini adalah karena bedanya analog yang digunakan. Ada tiga analog yang diberikan oleh ulama sebagai berikut:

  • Dianalogkan dengan zakat pertanian.

  • Di analogkan dengan zakat perdagangan

  • Dianalogkan dengan zakat rikaz


Cara Menghitung Zakat Profesi

Ada tiga cara yang digunakan untuk menghitung zakat profesi. Hal ini disesuaikan dengan analog yang digunakan.

Cara pertama: jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nishabnya senilai 653 kg padi atau gandum, kadar zakatnya sebesar 5 % dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan, misalnya sebulan sekali. Dalam contoh kasus di atas, maka kewajiban zakatnya adalah : 5 % x 12 x Rp.2.000.000 adalah Rp.1.200.000 per tahun atau Rp.100.000 per bulan.

Cara kedua, jika dianalogikan pada zakat perdagangan, maka nishab, kadar dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat perdagangan, zakat emas dan perak. Nishabnya senilai 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5 persen dan waktu mengeluarkannya setahun sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Contoh : jika penghasilan seseorang Rp.5.000.000 setiap bulan dan kebutuhan pokoknya Rp.3.000.000, maka besar zakat yang dikeluarkan adalah : 2,5% x 12 x Rp.2.000.000 adalah Rp.600.000 per tahun atau Rp.50.000 per bulan.

Cara Ketiga : jika dianalogikan pada zakat rikaz, maka zakatnya sebesar 20 % tanpa ada nishab dan dikeluarkan pada saat menerimanya. Pada contoh di atas, maka zakat yang wajib dikeluarkan 20 % x Rp.5.000.000 adalah Rp.1.000.000 setiap bulan.

Untuk mengahiri artikel cara menghitung zakat profesi saya ingin mengingatkan kembali bahwa zakat profesi adalah masalah khilafiyah fiqhiyah. Kita tidak perlu ribut hanya karena masalah ijtihadiyah seperti ini. Wallohu a’lam.

0 Response to "Cara Menghitung Zakat Profesi"

Terima kasih atas komentar,kritik & saran Anda

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Translate

Subscribe SUN32LEN ON YOU TUBE

#Trending POST

  • Rincian Qodho’ Puasa bagi Orang yang Meninggal Dunia
    Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa Bagi orang yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang puasa, apakah...
  • Beberapa Hal Penyebab Kefakiran Dan Penyempit Rizki
     BEBERAPA HAL PENYEMPIT DATANGNYA RIZKI فصل:فيما يجلب الرزق وفيما يمنع وما يزيد فى العمر وما ينقص ثم لابد لطالب العلم من القوة ومعر...
  • Tata Cara dan Seni Bercinta Islami ala Kitab Qurrotul uyun
     warning :KITAB KAMA SUTRA Versi ISLAM dilarang di pratekkan bila masih single ,hanya boleh di baca dan untuk pengetahuan  Dalam te...
  • Cara Mencurangi Alexa & Page Rank Blog/web
    Apakah Blog Sobat mempunyai trafik yang sedikit atau sama sekali tidak ada trafik datang ke blog Sobat? Mungkin ini adalah hal yang wajar ...
  • SEJARAH PEMBACAAN MAHALLUL QIYAM (Berdiri) DALAM ACARA MAULID NABI SAW
    Sejarah Pembacaan Mahallul Qiyaam  (Berdiri Di Dalam Acara Pembacaan Maulid) Pembacaan kitab-kitab maulid nabi Muhammad Saw...

Blog Archive

Loading...

Loading...

Loading...

Loading...
Copyright 2011-2024 SUN32LEN. All Rights Reserved. Template by sun32len. Original Theme by Mas Sugeng. Powered by Blogger