• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Forum
  • Sitemap

SUN32LEN

Hidup Adalah Belajar dan Berkarya


  • DROPDOWN MENU
  • Do'a
  • Islam
  • Labels
    • Bisnis Online
    • Artikel Internet
    • Seo
    • Template
    • Quiver
  • Biografi Ulama'
  • Artikel Islam
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Ibadah
Home » Artikel Islam » Fiqih » Thoharoh » Jenis Air dan Hukumnya Untuk Bersesuci

Jenis Air dan Hukumnya Untuk Bersesuci

Posted by SUN32LEN on Thursday, April 5, 2018
Label: Artikel Islam, Label: Fiqih, Label: Thoharoh
Air merupakan media pertama yang digunakan untuk bersesuci dari hadats maupun najis. Dalam kitab kitab fiqih kajian seputar air hanya membahas dua hal; yaitu jenis air dan hukum penggunaannya. Hasil analisa yang dilakukan oleh ulama ahli fiqih menyimpulkan bahwa dilihat dari segi jenisnya air ada tujuh macam yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air embun, air salju, dan mata air. Secara ringkas tujuh jenis air ini dapat diketakan sebagai air yang turun dari langit dan air yang menggenang dibumi. Selanjutnya ulama ahli fiqih menganalisa air dari segi sifatnya yang pada gilirannya melahirkan pembagian lain yang jumlahnya ada empat yaitu air mutlak, musta’mal, musyamas, dan air mutanajis.

Jenis dan Hukum Air Untuk Bersesuci

Air Mutlak


Dalam kitab Kifayatul Akhyar 1/12 air mutlak adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. Hukum air mutlak adalah suci dan dapat digunakan untuk bersesuci. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh sebagaiberikut:


قام أعرابي فبال في المسجد، فقام إليه الناس ليقعوا به، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: دَعُوهُ وهَريقوا عَلى بَوْلِه سَجْلاً مِن مَاء - أو: ذَنوبا مِنْ مَاءْ -


Artinya: seorang a’robi (orang kampung) berdiri dan kencing di dalam masjid. Kemudian orang-orang berdiri dan mencegahnya. (melihat kejadian itu) Nabi SAW bersabda: “Biarkanlah orang itu dan siramlah air kencingnya menggunakan ember yang penuh dengan air” (HR. Bukhori 1/54 {220}; Sunan Nasa’i 1/48 {56} ; Musnad Ahmad 2/282 {7799} ; Sunan Baihaqi 2/268 {4410}.

Air Musta’mal


Jika diterjemahkan maka musta’mal berarti telah digunakan. Namun yang dikehendaki musta’mal disini bukan semua air yang telah digunakan melainkan hanya air yang telah digunakan untuk bersesuci baik dari hadats maupun najis.


Hukum air musta’mal adalah suci tetapi tidak bisa digunakan untuk bersesuci dari hadats maupun najis. Jika air musta’mal digunakan untuk bersesuci maka hukumnya tidak sah kecuali jika kadar air musta’mal telah mencapai dua kulah atau lebih.


Dalil bahwa air musta’mal itu suci adalah hadita nabi yang tertera dalam kitab bukhori sebagaiberikut:


عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا مَرِيضٌ لَا أَعْقِلُ فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ عَلَيَّ مِنْ وَضُوئِهِ


Artinya: “Dari Muhammad Bin Munkadir dia berkata saya mendengar Jabir berkata : Rosululloh SAW menjenguk ku saat aku sakit kemudian beliau wudhu dan menyiramkan air wudhunya pada ku.” (Bukhori 1/113 {194} ; Baghowi; Syarah Sunah 8/336 {2219}).

Seandainya air Air Musta’mal niscaya Rosululloh SAW tidak akan menyiramkan air bekas wudhu beliau.


Sementara dalil bahwa air musta’mal tidak mensucikan adalah hadits berikut:


قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ »


Artinya: Rosululloh SAW bersabda janganlah salah satu kalian mandi di air yang diam dalam keadaan junub. (HR. Muslim 1/163 {684} ; Sunan Ibnu Majjah 1/382 {608} ; Ibnu Hibban 4/62 {1252} ; Nasa’i 1/124 {220).


Larangan ini menunjukan bahwa Air Musta’mal tidak bisa mensucikan. Sebab seandainya air musta’mal mensucikan niscaya Rosululloh SAW tidak melarang.

Air Musyamas

Air Musyamas adalah air panas yang disebabkan oleh sinar matahari. Hukum menggunakannya adalah makruh. Terkait hal ini Imam Syafii dalam kitab al-umm meriwayatkan sebuah atsar sebagai berikut:


أَنَّ عُمَرَ كان يَكْرَهُ الاِغْتِسَالَ بِالْمَاءِ الْمُشَمَّسِ وقال إنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ


Artinya: “Sesungguhnya Umar memakruhkan mandi menggunakan Air Musyamas dan dia berkata sesungguhnya Air Musyamas dapat mengakibatkan pernyakit baros.” {Al-Umm 1/3}.

Air Mutanajis

Dilihat dari segi kadarnya air terbagi menjadi dua yaitu air sedikit dan air banyak. Air sedikit adalah air yang kurang dari dua kulah sedangkan air banyak adalah air yang mencapai dua kullah atau lebih.


Ketika air sedikit tercampuri najis maka seketika ia menjadi mutanajis. Berbeda dengan air banyak. Air banyak menjadi mutanajis adalah jika salah satu dari tiga unsur sifatnya yaitu warna, bau dan rasanya berubah.


Dalil bahwa air sedikit menjadi najis bila terkena najis adalah sebuah hadits dari Ibn Umar bahwa Rosululloh SAW bersabda:


إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث


Artinya: “Apabila air mencapai dua kullah maka ia tidak najis.” (Sunan Abu Dawud 1/23 {63} ; Sunan Nasa’i 1/91 {50} ; Sunan Kubro 1/261; Tirmidzi 1/123 {67})


Mafhum mukholafahnya nya, jika air kurang dari dua kullah maka menjadi mutanajis. 


Sementara dalil bahwa air banyak tidak najis ketika terkena najis apabila tidak berubah adalah ijma. Ibn Mandzur berkata:


أجمعوا أن الماء القليل أو الكثير، إذا وقعت فيه نجاسة، فغيرت طعماً أو لوناً أو ريحاً، فهو نجس


Artinya: Ulama sepakat bahwa air sedikit atau air banyak apabila kejatuhan najis kemudian rasanya, warnanya dan baunya berubah maka air tersebut menjadi najis.


Hukum air mutanajis adalah najis. Karenanya air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersesuci. Sekalipun demikian anda masih bisa mensucikannya dengan cara memperbanyak kadar air hingga warna, rasa dan baunya kembali seperti semula. 

0 Response to "Jenis Air dan Hukumnya Untuk Bersesuci"

Terima kasih atas komentar,kritik & saran Anda

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Translate

Subscribe SUN32LEN ON YOU TUBE

#Trending POST

  • How to Easily and Quickly Improve Page Rank and Alexa Backlinks
    How to Easily and Quickly Improve Page Rank and Alexa Backlinks The way it is actually, I have often read blog on blogspot my fr...
  • 4 Hal Yang Wajib di Pelajari Sebelum Ramadhan
    Menyambut Ramadhan, bulan suci, bulan penuh kebaikan bukan hanya dengan suka cita. Persiapan fis...
  • Manfaat Shalat Bagi Kesehatan Tubuh
     Manfaat Shalat Bagi Kesehatan Salat (bahasa Arab: صلاة ; transliterasi: Sholat ) merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama Islam. M...
  • Download MP3 Pengajian Gus Baha' Rembang
    KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang lebih akrab dipanggil Gus Baha' adalah putra seorang ulama' ahli Qur'an KH. Nursa...
  • Sejarah Sholat Lima Waktu
    Sholat lima waktu yang diwajibkan oleh Alloh atas orang-orang beriman ternyata memiliki sejarah dan faidah. Untuk mengetahui Sejarah Sh...

Blog Archive

Loading...

Loading...

Loading...

Loading...
Copyright 2011-2024 SUN32LEN. All Rights Reserved. Template by sun32len. Original Theme by Mas Sugeng. Powered by Blogger