Air merupakan media pertama yang digunakan untuk bersesuci dari hadats maupun najis. Dalam kitab kitab fiqih kajian seputar air hanya membahas dua hal; yaitu jenis air dan hukum penggunaannya. Hasil analisa yang dilakukan oleh ulama ahli fiqih menyimpulkan bahwa dilihat dari segi jenisnya air ada tujuh macam yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air embun, air salju, dan mata air. Secara ringkas tujuh jenis air ini dapat diketakan sebagai air yang turun dari langit dan air yang menggenang dibumi. Selanjutnya ulama ahli fiqih menganalisa air dari segi sifatnya yang pada gilirannya melahirkan pembagian lain yang jumlahnya ada empat yaitu air mutlak, musta’mal, musyamas, dan air mutanajis.
Air Mutlak
Dalam kitab Kifayatul Akhyar 1/12 air mutlak adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. Hukum air mutlak adalah suci dan dapat digunakan untuk bersesuci. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh sebagaiberikut:
قام أعرابي فبال في المسجد، فقام إليه الناس ليقعوا به، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: دَعُوهُ وهَريقوا عَلى بَوْلِه سَجْلاً مِن مَاء - أو: ذَنوبا مِنْ مَاءْ -
Artinya: seorang a’robi (orang kampung) berdiri dan kencing di dalam masjid. Kemudian orang-orang berdiri dan mencegahnya. (melihat kejadian itu) Nabi SAW bersabda: “Biarkanlah orang itu dan siramlah air kencingnya menggunakan ember yang penuh dengan air” (HR. Bukhori 1/54 {220}; Sunan Nasa’i 1/48 {56} ; Musnad Ahmad 2/282 {7799} ; Sunan Baihaqi 2/268 {4410}.
Air Musta’mal
Jika diterjemahkan maka musta’mal berarti telah digunakan. Namun yang dikehendaki musta’mal disini bukan semua air yang telah digunakan melainkan hanya air yang telah digunakan untuk bersesuci baik dari hadats maupun najis.
Hukum air musta’mal adalah suci tetapi tidak bisa digunakan untuk bersesuci dari hadats maupun najis. Jika air musta’mal digunakan untuk bersesuci maka hukumnya tidak sah kecuali jika kadar air musta’mal telah mencapai dua kulah atau lebih.
Dalil bahwa air musta’mal itu suci adalah hadita nabi yang tertera dalam kitab bukhori sebagaiberikut:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا مَرِيضٌ لَا أَعْقِلُ فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ عَلَيَّ مِنْ وَضُوئِهِ
Artinya: “Dari Muhammad Bin Munkadir dia berkata saya mendengar Jabir berkata : Rosululloh SAW menjenguk ku saat aku sakit kemudian beliau wudhu dan menyiramkan air wudhunya pada ku.” (Bukhori 1/113 {194} ; Baghowi; Syarah Sunah 8/336 {2219}).
Seandainya air Air Musta’mal niscaya Rosululloh SAW tidak akan menyiramkan air bekas wudhu beliau.
Sementara dalil bahwa air musta’mal tidak mensucikan adalah hadits berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ »
Artinya: Rosululloh SAW bersabda janganlah salah satu kalian mandi di air yang diam dalam keadaan junub. (HR. Muslim 1/163 {684} ; Sunan Ibnu Majjah 1/382 {608} ; Ibnu Hibban 4/62 {1252} ; Nasa’i 1/124 {220).
Larangan ini menunjukan bahwa Air Musta’mal tidak bisa mensucikan. Sebab seandainya air musta’mal mensucikan niscaya Rosululloh SAW tidak melarang.
Air Musyamas
Air Musyamas adalah air panas yang disebabkan oleh sinar matahari. Hukum menggunakannya adalah makruh. Terkait hal ini Imam Syafii dalam kitab al-umm meriwayatkan sebuah atsar sebagai berikut:
أَنَّ عُمَرَ كان يَكْرَهُ الاِغْتِسَالَ بِالْمَاءِ الْمُشَمَّسِ وقال إنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ
Artinya: “Sesungguhnya Umar memakruhkan mandi menggunakan Air Musyamas dan dia berkata sesungguhnya Air Musyamas dapat mengakibatkan pernyakit baros.” {Al-Umm 1/3}.
Air Mutanajis
Dilihat dari segi kadarnya air terbagi menjadi dua yaitu air sedikit dan air banyak. Air sedikit adalah air yang kurang dari dua kulah sedangkan air banyak adalah air yang mencapai dua kullah atau lebih.
Ketika air sedikit tercampuri najis maka seketika ia menjadi mutanajis. Berbeda dengan air banyak. Air banyak menjadi mutanajis adalah jika salah satu dari tiga unsur sifatnya yaitu warna, bau dan rasanya berubah.
Dalil bahwa air sedikit menjadi najis bila terkena najis adalah sebuah hadits dari Ibn Umar bahwa Rosululloh SAW bersabda:
إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث
Artinya: “Apabila air mencapai dua kullah maka ia tidak najis.” (Sunan Abu Dawud 1/23 {63} ; Sunan Nasa’i 1/91 {50} ; Sunan Kubro 1/261; Tirmidzi 1/123 {67})
Mafhum mukholafahnya nya, jika air kurang dari dua kullah maka menjadi mutanajis.
Sementara dalil bahwa air banyak tidak najis ketika terkena najis apabila tidak berubah adalah ijma. Ibn Mandzur berkata:
أجمعوا أن الماء القليل أو الكثير، إذا وقعت فيه نجاسة، فغيرت طعماً أو لوناً أو ريحاً، فهو نجس
Artinya: Ulama sepakat bahwa air sedikit atau air banyak apabila kejatuhan najis kemudian rasanya, warnanya dan baunya berubah maka air tersebut menjadi najis.
Hukum air mutanajis adalah najis. Karenanya air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersesuci. Sekalipun demikian anda masih bisa mensucikannya dengan cara memperbanyak kadar air hingga warna, rasa dan baunya kembali seperti semula.