• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Forum
  • Sitemap

SUN32LEN

Hidup Adalah Belajar dan Berkarya


  • DROPDOWN MENU
  • Do'a
  • Islam
  • Labels
    • Bisnis Online
    • Artikel Internet
    • Seo
    • Template
    • Quiver
  • Biografi Ulama'
  • Artikel Islam
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Ibadah
Home » Amaliyah » Artikel Islam » Ibadah » ngaji online » Makalah Pembagian Tentang Zakat Mal (harta)

Makalah Pembagian Tentang Zakat Mal (harta)

Posted by SUN32LEN on Thursday, March 16, 2017
Label: Amaliyah, Label: Artikel Islam, Label: Ibadah, Label: ngaji online
Artikel ini saya beri judul Makalah Tentang Zakat Mal (harta) yang akan membahas tentang definisi zakat, jenis harta yang wajib dizakati dan syaratnya. Belajar tentang zakat sangatlah penting sebab zakat merupakan rukun islam yang ke tiga. Zakat ada dua macam; zakat fitrah dan zakat mal (harta). Pada kesempatan ini kita akan belajar tentang zakat mal (harta).



Definisi Zakat

Menurut Ibn Qosim Definisi atau pengertian zakat adalah bertambah. Ini adalah definisi zakat secara istilah. Sedangkan pengertian zakat secara istilah adalah nama untuk harta husus, yang diambil dari harta husus dengan cara husus dan dibagikan kepada golongan husus. (Fathul Qorib 1/119)

Jenis Harta Yang Wajib Dizakati

Jenis harta yang wajib dizakati ada lima; ternak, makanan pokok, barang berharga, buah-buahan, perdagangan.

  • Ternak

Jenis ternak yang wajib dizakati ada tiga; onta, sapi dan kambing. Syarat wajib zakat ternak ada 6 yaitu (1) pemiliknya beragama islam, (2) merdeka (bukan budak), (3) memiliki hak kepemilikan secara sempurna. (4) Ternak yang dimiliki mencapai nisob, (5) kepemilikan telah berlangsung selama satu tahun (haul) dan (6) metode menernaknya dengan cara diumbar (saum)

  • Barang berharga

Barang berharga yang wajib dizakati ada dua; emas dan perak. Syarat wajib zakat barang berharga sama seperti syarat zakat ternak kecuali syarat nomor enam.

  • Pertanian

Pertanian yang wajib dizakati adalah berupa tanaman makanan pokok. Syarat wajib zakat ada tiga; (1) tanaman ditanam oleh manusia; (2) hendaknya berupa makanan pokok yang dapat disimpan; (3) telah mencapai nishob.

  • Buah-Buahan

Buah-buahan yang wajib dizakati adalah kurma dan anggur. Syarat wajib zakat ada empat; (1) pemiliknya beragama islam, (2) merdeka (bukan budak), (3) memiliki hak kepemilikan secara sempurna; (4) buah yang dimiliki mencapai nisob,

  • Perdagangan

Segala jenis perdangan wajib dizakati. Syarat wajib zakat seperti zakat emas dan perak.

Demikianlah makalah tentang zakat mal (harta) yang saya nukil dari kitab Ghoyatut Taqrib dan Fathul qorib. Semoga bermanfaat. Untuk nishob zakat mal, cara penghitungannya dan orang yang berhak menerima zakat akan kita bahas pada pertemuan yang akan datang insya Alloh.

0 Response to "Makalah Pembagian Tentang Zakat Mal (harta)"

Terima kasih atas komentar,kritik & saran Anda

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Translate

Subscribe SUN32LEN ON YOU TUBE

#Trending POST

  • How to Easily and Quickly Improve Page Rank and Alexa Backlinks
    How to Easily and Quickly Improve Page Rank and Alexa Backlinks The way it is actually, I have often read blog on blogspot my fr...
  • 4 Hal Yang Wajib di Pelajari Sebelum Ramadhan
    Menyambut Ramadhan, bulan suci, bulan penuh kebaikan bukan hanya dengan suka cita. Persiapan fis...
  • Kisah Hikmah Islami (istri Muda
    *Nice reading JANGAN LUPA SHARE FB * Sepasang suami istri muda menempati rumah di sebuah komplek perumahan. Suatu pagi sambil sarapan...
  • Hikayat Hikmah Cerita Tangisan Istri ke 4
    πŸ’ LELAKI HARUSLAH BERISTRI EMPAT πŸ’ πŸ’œIstri ke 1:  Biasa                         biasa saja,                        biasanya        ...
  • Tata Cara dan Seni Bercinta Islami ala Kitab Qurrotul uyun
     warning :KITAB KAMA SUTRA Versi ISLAM dilarang di pratekkan bila masih single ,hanya boleh di baca dan untuk pengetahuan  Dalam te...

Blog Archive

Loading...

Loading...

Loading...

Loading...
Copyright 2011-2024 SUN32LEN. All Rights Reserved. Template by sun32len. Original Theme by Mas Sugeng. Powered by Blogger