Posted by SUN32LEN on Thursday, April 30, 2015
Serikat Pekerja Internasional melaporkan jumlah orang yang diperbudak dan diperjual belikan tiap tahunnya mencapai 1,2 juta. Data lain menyebutkan bahwa merekadipaksa bekerja untuk kegiatan-kegiatan asusila.
Jika anda memelajari kitab kuning bidang fiqh, maka anda akanmenemukan bab tentang perbudakan. Dari sini sebagian orang menuduh Islam mengajarkan perbudakan. Seolah-olah perbudakan dibawa oleh Islam. Padahal tidak demikian. Perbudakan telah ada jauh-jauh hari sebelum Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi Nabi. Bahkan sebelum beliau dilahirkan. Sebagai contoh adalah istri Nabi Ibrohim, Siti Hajar. Ia adalah seorang budak.
Kedatangan Islam adalah untukmenghapus perbudakan. Silahkan anda pelajari bab kafaroh. Di sana anda akan menemukan bahwa kafaroh untuk menebus kesalahan seperti jima’ disiang hari saat ramadan, pertama-tama adalah memerdekakan budak. Atau bab mukatab, maka anda akan menemukan hukum memerdekakan budak adalah sunah. Saya tidak akan melebarkan pembahasan ini. Saya hanya ingin menjelaskan bagaimana perbudakan dalam Islam yang sebenarnya.
Perbudakan dalam Islam ada jika terjadi peperangan. Jika tak ada perang maka perbudakan tidak akan ada. Dengan kata lain, Islam tidak membenarkan perbudakan orang-orang yang merdeka. Mereka yang dijadikan sebagai budak dalam Islam adalah yang menjadi tawanan perang dari golongan anak-anak dan perempuan. Meski mereka berstatus sebagai budak, akan tetapi mereka masih memiliki hak laiknya orang-orang merdeka.
Berkenaan dengan budak, Nabi Muhammad SAW bersabda: Mereka adalah saudara-saudara dan pelayanmu. Alloh menjadikan mereka dibawah kekuasaanmu. Barang siapa yang saudaranya dibawah kekuasaannya hendaklah ia memberi makan dari apa yang ia makan dan memberi pakaian seperti apa yang ia pakai. Jangan beri mereka beban yang dapat melemahkan mereka. Kalau kalian memberi beban kepada mereka maka bantulah. Dalam kesempatan lain Rosululloh SAW bersabda: Barang siapa yang menampar dan memukul budak, maka kafaroh (pelebur dosa)nya adalah memerdekakannya.32
Pemimpin munafiq, Abdulloh bin Ubay yang merupakan salah satu tokoh Madinah memiliki budak bernama Musaikah. Suatu hari ia memaksa budaknya untuk menjual dirinya dengan melakukan transaksi kawin kontrak (menjadi PSK-red). Kemudian Musaikah melaporkannya kepada Rosululloh SAW. Demi kejadian tersebut, turunlah Annisa: 33 artinya, “...Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran”.
Seperti itulah Islam memperlakukan budak. Mereka memiliki hak laiknya orang merdeka. Tentunya ini jauh berbeda dengan perbudakan yang dilakukan oleh orang-orang kulit putih terhadap orang-orang kulit hitam di Amerika. Orang-orang kulit hitam dikejar-kejar, ditangkap, wanitanya diperkosa dan mereka diperlakukan laiknya hewan. Adakah peraturan mengenai budak yang lebih baik ketimbang peraturan yang telah diberikan oleh Alloh dan Rosul-Nya?