Niat merupakan salah satu syarat sahnya ibadah. Ibadah tidak akan sah tanpa niat termasuk ibadah puasa ramadan. Dalam sebuah pengajian salah seorang jamaah bertanya tentang
bagaimana cara niat puasa ramadan? Apakah harus niat setiap hari atau cukup satu kali pada awal ramadan?
Mengenai cara niat puasa ramadan mayoritas ulama mewajibkan untuk tiap hari puasa di bulan Ramadhan harus ada satu niat khusus tersendiri dan tidak bila niatnya sekaligus untuk 30 hari ke depan.
Alasannya adalah karena masing-masing hari adalah ibadah yang terpisah dan tidak satu paket yang menyatu. Buktinya, seseorang bisa berniat untuk puasa di suatu hari dan bisa berniat tidak puasa di hari lainnya. Oleh karena itu, jumhur ulama mensyaratkan harus ada niat tersendiri untuk setiap satu hari puasa yang dilakukan sejak malam harinya.
As-Sarakhsi (w. 483 H) salah satu ulama di dalam mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Mabsuth sebagai berikut :
أن صوم كل يوم عبادة على حدة ألا ترى أن فساد البعض لا يمنع صحة ما بقي وأنه يتخلل بين الأيام زمان لا يقبل الصوم، وهو الليل، وإن انعدمت الأهلية في بعض الأيام لا يمنع تقرّر الأهلية فيما بقي فكانت بمنزلة صلوات مختلفة فيستدعي كلّ واحد منهما نيةً على حدة
Artinya: Bahwa puasa tiap harinya merupakan satu ibadah yang berdiri sendiri. Bukankah batalnya sebagian itu tidak menghalangi bagian yang lain? Dan diantara har-hari itu terselip masa yang tidak boleh berpuasa yaitu malam. Bila hilang ahliyah pada sebagian hari tidak menghalangi ahliyah di bagian yang lain. Maka hari-hari puasa itu seperti shalat-shalat yang berbeda. Tiap satu hari puasa membutuhkan satu niat tersendiri. {As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, jilid 3 hal. 60}
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq terbesar dalam mazhab Asy-Syafi’iyah menuliskan dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :
تجب النية كل يومٍ سواء رمضان وغيره وهذا لا خلاف فيه عندنا فلو نوى في أول ليلةٍ من رمضان صوم الشهر كله لم تصح هذه النية لغير اليوم الأول
Artinya: Wajib niat untuk tiap-tiap hari, baik Ramadhan atau lainnya. Tidak ada perbedaan pendapat dalam mazhab kami. Bila seseorang berniat di awal malam Ramadhan untuk puasa sebulan penuh, niatnya tidak sah kecuali hanya untuk niat malam pertama saja. {An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 6 hal. 289}
Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama besar dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Muhgni sebagai berikut :
ولنا أنه صوم واجب فوجب أن ينوي كل يوم من ليلته، كالقضاء. ولأن هذه الأيام عبادات لا يفسد بعضها بفساد بعض ويتخللها ما ينافيها
Artinya: Bagi kami itu adalah puasa wajib maka wajib berniat untuk tiap hari pada malamnya seperti puasa qadha'. Dan karena hari-hari ini merupakan ibadah yang tidak saling merusak satu dengan lainnya, dan diselingi hal-hal yang menghalanginya. {Ibnu Qudamah, Al-Muhgni, jilid 3 hal. 111}
Namun menurut madzhab maliki niat puasa ramadan cukup satu kali. Bahkan bila mengacu kepada ayat Al-Quran Al-Kariem, jelas sekali perintah untuk berniat puasa itu untuk satu bulan secara langsung dan tidak diniatkan secara hari per hari. Ayat yang dimaksud oleh Al-Malikiyah adalah :
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Artinya: “…Siapa diantara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan), maka berpuasalah...” (QS. Al-Baqarah : 185)
Menurut mereka, ayat Al-Quran Al-Kariem sendiri menyebutkan bahwa hendaklah ketika seorang mendapatkan bulan itu, dia berpuasa. Dan bulan adalah isim untuk sebuah rentang waktu. Sehingga berpuasa sejak hari awal hingga hari terakhir dalam bulan itu merupakan sebuah paket ibadah yang menyatu.
Dalam hal ini mereka membandingkannya dengan ibadah haji yang membutuhkan masa pengerjaan yang berhari-hari. Dalam haji tidak perlu setiap hari melakukan niat haji. Cukup di awalnya saja seseorang berniat untuk haji, meski pelaksanaannya bisa memakan waktu seminggu.
Ibnu Abdil Barr ((w. 463 H) menuliskan dalam kitabnya Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah sebagai berikut :
فتجزئه النية في أول ذلك كله دون تجديد نية لكل ليلة منه عند مالك
Artinya: Dibolehkan niat pada awalnya saja tanpa harus memperbaharui niat pada tiap malamnya menurut Imam Malik. {Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid 1 hal. 336}
Oleh karena itulah kita sering menyaksikan di tengah masyarakat kita yang notabene bermazhab As-Syafi'iyah pada malam-malam bulan Ramadhan, orang-orang melafadzkan bacaan niat seusai shalat tarawih. Barangkali tujuannya untuk mengingatkan para jamaah agar tidak lupa meniatkan puasanya untuk satu hari esoknya secara eksklusif, tidak secara borongan.
Demikianlah jawaban atas pertanyaan
bagaimana cara niat puasa ramadan? Apakah harus niat setiap hari atau cukup satu kali pada awal ramadan?. Semoga bermanfaat.