Berhubungan Suami Istri (Sex) Saat Haid Menurut Islam merupakan hal yang dilarang sebagaimana yang dijelaskan dalam al-quran surat Al-baqoroh : 222 yang artinya:
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Dari ayat di atas, maka para ulama menetapkan bahwa Bersetubuh Saat Haid tidak dibolehkan kecuali setelah selesai haidh dan selesai mandi janabah. Sebab ayat itu menyebutkan apabila mereka (para isteri) telah suci. Dan ukuran kesucian tidak sekedar berhentinya tetapi juga suci dari hadats besar.
Maka sebelum
Berhubungan Suami Istri ( Sex) dilakukan, diwajibkan atas wanita yang haid untuk mandi janabah. Itu merupakan pendapat para ulama yang didukung oleh Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyah serta al-Hanafiyah.
Sementara itu menurut para ulama di antaranya Al-hanabilah, dibolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:
“Dari Anas ra bahwa Orang yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, “Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan.” (HR Muslim).
Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh." (HR Muslim).
Kaffarat Berhubungan Suami Istri (Sex) Saat Haid
Menurut madzhab hanbali seseorang yang menyetubuhi istrinya saat haid harus membayar kafarat 1 atau setengah dinar. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW berikut:
“Dari Ibn Abbas dari Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang menyetubuhi isterinya dalam keadaan haidh: `Orang yang menyetubuhi isterinya diwaktu haid haruslah bersedekah satu dinar atau setengah dinar (HR Khamsah dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Al-Qaththan)
Madzhab syafii memiliki pendapat lain. Menurut mereka jika hal itu terjadi suami tidak harus membayar kafarat, melainkan hanya disunahkan untuk bersedekah. Satu dinar bila melakukannya diawal haid, dan setengah dinar bila diakhir haid.
Namun umumnya para ulama seperti al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dalam pendapatnya yang terbaru tidak mewajibkan denda kafarat bagi pelakunya cukup baginya untuk beristigfar dan bertaubat. Sebab hadis yang menyebutkan kafarat itu hadis yang mudahtharib sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nailul Authar jilid 1 halaman 278.
Walhasil
Berhubungan Suami Istri Saat Haid adalah perbuatan yang dilarang. Jika larangan ini dilanggar maka sisuami didenda satu atau setengah dinar.