Syarat Haji
1. Islam
2. Akil Balig
3. Dewasa
4. Berakal
5. Waras
6. Orang merdeka (bukan budak)
7. Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji
Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji tsb adalah:
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf ifâdah
4. Sa'i
5. Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian
6. Tertib
Rukun haji tsb harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
Wajib Haji
1. Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah)
2. Melontar jumrah
3. Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah
4. Mabît di Mina
5. Tawaf wada' (tawaf perpisahan)
Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).
Pelaksanaan Ibadah Haji (Manasik Haji)
Tata cara manasik haji adalah sebagai berikut:
1. Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan
Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi
sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan
mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya "aku datang memenuhi
panggilanmu ya Allah, untuk berhaji".
Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat:
Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni'mata laka wa al-mulk, lâ syarîka laka
Artinya:
Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang,
tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala
kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu
bagi-Mu.
2. Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9
Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit
fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak
taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca
Al-Qur'an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.
3. Mabît di Muzdalifah, Mekah
Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar.
Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk
melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu,
dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina. Kemudian berhenti sebentar di
masy'ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada
Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah
menyingsing.
4. Melontar jumrah 'aqabah
Dilakukan di bukit 'Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.
5. Tahalul
Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji.
Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah 'aqobah,
dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua
perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.
Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung
pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil
Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai
tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2
rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2
rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).
Kemudian melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit
Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul
kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah
dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan.
Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.
6. Mabît di Mina
Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa),
yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari
tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan 'aqabah, masing-masing 7
kali.
Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina
tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan
pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki
nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah
setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari
(11, 12, dan 13 Zulhijah).
Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.
7. Tawaf ifâdah
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka
harus melakukan tawaf ifâdah dan sa'i. Lalu melakukan tawaf wada'
sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.
Umrah
Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan
ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan
kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman
Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 196 yang artinya "Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan umrah karena Allah..."
Mengenai hukum umrah, ada
beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi'i hukumnya wajib.
Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu'akkad (sunah
yang dipentingkan).
Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali
saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika
dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW
yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya "Umrah di dalam bulan
Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali".
Pelaksanaan umrah
Tata cara pelaksanaan ibadah umrah adalah: mandi, berwudhu, memakai
pakaian ihram di mîqât, shalat sunah ihram 2 rakaat, niat umrah dan
membaca Labbaik Allâhumma 'umrat(an) (Aku datang memenuhi panggilan-Mu
ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil
Haram, tawaf, sa'i, dan tahalul.
Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah:
1. Ihram
2. Tawaf
3. Sa'i
4. Mencukur rambut kepala atau memotongnya
5. Tertib, dilaksanakan secara berurutan
Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.
Larangan dalam Haji dan Umrah
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai
pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji/umrah adalah:
1. Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
3. Bertengkar dengan orang lain
4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
5. Memakai wangi-wangian
6. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
7. Melakukan akad nikah
8. Memotong kuku
9. Mencukur atau mencabut rambut
10. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
11. Membunuh binatang buruan
12. Memakan daging binatang buruan
Macam-macam Haji
1. Haji ifrâd
Haji ifrâd yaitu membedakan ibadah haji dengan umrah. Ibadah haji dan
umrah masing-masing dikerjakan tersendiri. Pelaksanaannya, ibadah haji
dilakukan terlebih dulu, setelah selesai baru melakukan umrah. Semuanya
dilakukan masih dalam bulan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji
b. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
2. Haji tamattu'
Haji tamattu' adalah melakukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan haji.
Orang yang melakukan haji tamattu' wajib membayar hadyu (denda), yaitu
dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan
berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah
suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
b. melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah
3. Haji qirân
Haji qirân adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara
bersama-sama. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam
amalan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. melakukan seluruh amalan haji
Amalan-Amalan Haji dan Umrah
1. Mîqât
Mîqât adalah batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji dan umrah. Mîqât terdiri atas mîqât zamânî dan mîqât makânî.
Mîqât zamânî adalah kapan ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah
SAW, mîqât zamânî jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai dengan
tanggal 10 Zulhijah.
Mîqât makânî adalah dari tempat mana ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Tempat-tempat untuk mîqât makânî adalah:
* Zulhulaifah atau Bir-Ali (450 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Madinah
* Al-Juhfah atau Rabiq (204 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir, dan wilayah-wilayah Maghrib
* Yalamlan (sebuah gunung yang letaknya 94 km di selatan Mekah) bagi orang yang datang dari arah Yaman
* Qarnul Manazir (94 km di timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Nejd
* Zatu Irqin (94 km sebelah timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Irak
2. Ihram
Ihram ialah niat melaksanakan ibadah haji atau umrah dan memakai pakaian ihram.
Bagi laki-laki, pakaian ihram adalah dua helai pakaian tak berjahit
untuk menutup badan bagian atas dan sehelai lagi untuk menutup badan
bagian bawah. Kepala tidak ditutup dan memakai alas kaki yang tidak
menutup mata kaki.
Bagi wanita, pakaian ihram adalah kain berjahit yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah.
Sunah ihram adalah memotong kuku, kumis, rambut ketiak, rambut
kemaluan, dan mandi. Kemudian melakukan shalat sunah ihram 2 rakaat
(sebelum ihram), membaca talbiah, shalawat, dan istighfar (sesudah ihram
dimulai).
3. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak
7 kali, dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan Ka'bah
selalu ada di sebelah kiri (berputar berlawanan arah jarum jam).
Syarat tawaf adalah:
1. Suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis
2. Menutup aurat
3. Melakukan 7 kali putaran berturut-turut
4. Mulai dan mengakhiri tawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad
5. Ka'bah selalu berada di sisi kiri
6. Bertawaf di luar Ka'bah
Sedangkan sunah tawaf adalah:
1. Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf
2. Berjalan kaki
3. al-idtibâ, yaitu meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri
4. Menyentuh Hajar Aswad atau memberi isyarat ketika mulai tawaf
5. Niat.
Niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib
karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau
tawaf itu bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib,
seperti dalam tawaf wada' dan tawaf nazar.
6. Mencapai rukun yamanî (pada putaran ke-7) dan mencium atau menyentuh Hajar Aswad
7. Memperbanyak doa dan zikir selama dalam tawaf
8. Tertib, dilaksanakan secara berurutan
Macam-macam tawaf adalah:
Tawaf ifâdah
Tawaf sebagai rukun haji yang apabila ditinggalkan maka hajinya menjadi tidak sah.
Tawaf ziyârah
Tawaf kunjungan, sering juga disebut tawaf qudûm, yaitu tawaf yang dilakukan setibanya di kota Mekah.
Tawaf sunah
Tawaf yang dapat dilakukan kapan saja.
Tawaf wada'
Tawaf perpisahan, yaitu tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekah
setelah selesai melakukan seluruh rangkaian ibadah haji.
4. Sa'i
Sa'i adalah berjalan dari Bukit Shafa ke Bukit Marwa sebanyak 7 kali.
Syarat sa'i adalah:
1. Seluruh perjalanan sa'i dilakukan secara lengkap, tidak boleh ada jarak yang tersisa
2. Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
3. Dilakukan sesudah tawaf
4. Dilakukan sebanyak 7 kali perjalanan
Sedangkan sunah dalam sa'i adalah:
1. Berdoa di antara Shafa dan Marwa
2. Dalam keadaan suci dan menutup aurat
3. Berlari kecil antara 2 tonggak hijau
4. Tidak berdesakan
5. Berjalan kaki
6. Dikerjakan secara berturut-turut
5. Wukuf di Arafah
Wukud di Arafah adalah berdiam diri di padang Arafah sejak matahari
tergelincir pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10
Zulhijah (hari nahar), baik dalam keadaan suci maupun tidak suci.
Haji tanpa wukuf tidak sah dan harus diulang lagi pada tahun berikutnya.
Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud:
Haji itu 'arafah, siapa yang datang pada malam mabît di Muzdalifah sebelum fajar menyingsing, ia sudah mendapatkan haji.
Ketika melakukan wukuf, disunahkan untuk tidak berpuasa, menghadap
kiblat, berzikir, membaca istighfar, dan berdoa. Menurut riwayat Imam
Ahmad, doa Nabi SAW ketika di hari arafah adalah:
Tiada Tuhan
kecuali Allah, yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya seluruh
kerajaan, bagi-Nya pula segala pujian, di tangan-Nya segala kebaikan,
dan Ia Maha Kuasa atas segalanya.
6. Melontar Jumrah
Melontar jumrah ialah melempar batu kerikil ke arah 3 buah tonggak,
yaitu ûlâ, wustâ, dan ukhrâ, masing-masing 7 kali lemparan. Hari
melontar jumrah dimulai pada tanggal 10 Zulhijah, ke arah jumrah 'aqabah
atau jumrah kubra, dan 2 atau 3 hari dari hari-hari tasyrik (11, 12,
dan 13 Zulhijah) ke arah 3 jumrah yang telah disebutkan di atas.
Waktu melontar jumrah disunahkan sesudah matahari terbit. Bagi orang
yang lemah atau berhalangan boleh melakukannya pada malam hari.
Adapun melontar jumrah pada 3 hari yang lain, hendaknya dimulai pada
waktu matahari sudah mulai turun ke barat sampai saat matahari terbenam.
Ketika melontar jumrah disunahkan:
1. Berdiri dengan posisi Mekah ada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan
2. Mengangkat tangan tinggi-tinggi bagi laki-laki
3. Membaca takbir ketika melempar batu yang pertama
Bagi orang yang berhalangan menyelesaikan haji dengan tidak melakukan
wukuf di Arafah, tawaf, ataupun sa'i, apa pun penyebabnya, menurut
pendapat jumhur ulama orang tsb wajib menyembelih seekor kambing, sapi,
atau unta di tempat ia bertahalul.
Apabila ibadahnya itu ibadah
wajib, ia harus meng-qadha pada tahun berikutnya, tetapi bila bukan
ibadah wajib, ia tidak perlu meng-qadha.
Haji Akbar dan Haji Mabrur
Haji akbar (haji besar)
Istilah haji akbar disebut dalam firman Allah SWT pada surah At-Taubah: 3 yang artinya:
Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia
pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas
diri dari orang-orang musyrikin...
Ada beberapa pendapat ulama tentang haji akbar, yaitu haji akbar adalah:
* haji pada hari wukuf di Arafah
* haji pada hari nahar
* haji yang wukufnya bertepatan dengan hari jum'at
* ibadah haji itu sendiri beserta wukufnya di Arafah
Namun pendapat yang paling masyhur adalah pendapat yang menyatakan
bahwa haji akbar adalah haji yang wukufnya jatuh pada hari jum'at.
Ada haji besar, ada pula haji asgar (haji kecil) yang merupakan istilah lain untuk umrah.
Haji mabrur
Haji mabrur adalah ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian ibadah
hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa,
menggunakan biaya yang halal, dan yang terpenting, setelah ibadah haji
menjadi orang yang lebih baik.
Balasan bagi orang yang mendapat
haji mabrur adalah surga. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW
yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya:
Umrah ke satu
ke umrah berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji
mabrur ganjarannya tiada lain kecuali surga (HR Bukhari dan Muslim)
Dam (Denda)
Dam dalam bentuk darah adalah menyembelih binatang sebagai karafat
(tebusan) terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan ketika melakukan
ibadah haji atau umrah. Jenis dam adalah:
1. Dam tartîb
2. Dam takhyîr dan taqdîr
3. Dam tartîb dan ta'dîl
4. Dam takhyîr dan ta'dîl
1. Dam tartîb
Dam tartîb yaitu bila binatang yang disembelih adalah kambing, tetapi
bila tidak mendapat kambing, harus melaksanakan puasa 3 hari di tanah
suci dan 7 hari apabila telah pulang ke kampung halaman.
Orang diwajibkan membayar dam tartîb karena 9 hal, yaitu:
1. Mengerjakan haji tammatu'
2. Mengerjakan haji qirân
3. Tidak wukuf di Arafah
4. Tidak melontar jumrah yang ke-3
5. Tidak mabît di Muzdalifah pada malam nahar
6. Tidak mabît di Mina pada malam hari tasyrik
7. Tidak berihram dari mîqât
8. Tidak melakukan tawaf wada'
9. Tidak berjalan kaki bagi yang bernazar untuk mengerjakan haji dengan berjalan kaki
2. Dam takhyîr dan taqdîr
Dam takhyîr dan taqdîr ialah boleh memilih menyembelih seekor kambing,
berpuasa, atau bersedekah memberi makan kepada 6 orang miskin sebanyak 3
sa' (1 sa' = 3,1 liter).
Dam jenis ini dikenakan untuk satu diantara sebab-sebab berikut:
1. Mencabut 3 helai rambut atau lebih secara berturut-turut
2. Memotong 3 kuku atau lebih
3. Berpakaian yang berjahit
4. Menutup kepala
5. Memakai wewangian
6. Melakukan perbuatan yang menjadi pengantar bagi perbuatan seksual
7. Melakukan hubungan seksual antara tahalul pertama dan tahalul kedua.
3. Dam tartîb dan ta'dîl
Dam tartîb dan ta'dîl adalah pertama kali wajib menyembelih unta,
apabila tidak mampu boleh menyembelih sapi, apabila tidak mampu juga
baru menyembelih kambing 7 ekor.
Apabila tidak mendapat 7 ekor
kambing, si pelanggar harus membeli makanan seharga itu dan disedekahkan
kepada fakir miskin di tanah suci.
Dam jenis ini dikenakan karena pelanggaran melakukan hubungan seksual.
4. Dam takhyîr dan ta'dîl
Dam takhyîr dan ta'dîl adalah boleh memilih diantara 3 hal yaitu:
* Menyembelih binatang buruan yang diburu
* Membeli makanan seharga binatang buruan tsb dan disedekahkan
* Berpuasa satu hari untuk setiap 1 mud (5/6 liter)
Dam jenis ini dikenakan karena sebab-sebab:
1. Merusak, memburu, atau membunuh binatang buruan
2. Memotong pohon-pohon atau mencabut rerumputan di tanah haram.
Waktu dan tempat penyembelihan dam
Waktu penyembelihan dam yang disebabkan pelanggaran yang tidak sampai
membatalkan atau kehilangan haji harus dilakukan pada waktu si pelanggar
melakukan ibadah haji. Tetapi bagi dam yang disebabkan pelanggaran yang
berakibat kehilangan haji, pelaksanaannya wajib ditunda sampai pada
waktu melakukan ihram ketika meng-qadha haji.
Sedangkan tempat penyembelihan dam dan penyaluran dagingnya adalah di tanah haram.
Bagi orang yang melakukan haji, diutamakan menyembelihnya di Mina,
sedangkan bagi orang yang melakukan umrah, menyembelihnya di Marwa.
Mewakilkan Haji
Perwakilan haji berlaku untuk seseorang yang mampu melakukan haji dari
segi biaya, tapi kesehatannya tidak memungkinkan, seperti sakit yang
parah atau karena usia tua.
Dalam hal ini wajib orang lain untuk
menghajikannya dengan biaya dari orang yang bersangkutan, dengan syarat
orang yang menggantikan tsb sudah mengerjakan haji untuk dirinya
sendiri.
Tetapi bila setelah dihajikan orang itu sembuh, menurut Imam Syafi'i, ia tetap wajib melakukan haji.
Perwakilan haji juga dapat dilakukan atas orang yang sudah meninggal,
asalkan orang tsb berkewajiban haji, antara lain mempunyai nazar dan
belum dapat melaksanakannya. Hal ini didasarkan pada hadist yang
meriwayatkan bahwa seorang lelaki mendatangi Nabi SAW:
"Ayah saya
sudah meninggal dan ia mempunya kewajiban haji, apakah aku harus
menghajikannya?" Nabi SAW menjawab, "Bagaimana pendapatmu apabila ayahmu
meninggalkan hutang, apakah engkau wajib membayarnya?" Orang itu
menjawab, "Ya". Nabi SAW berkata, "Berhajilah engkau untuk ayahmu".(HR.
Ibnu Abbas RA)