• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Forum
  • Sitemap

SUN32LEN

Hidup Adalah Belajar dan Berkarya


  • DROPDOWN MENU
  • Do'a
  • Islam
  • Labels
    • Bisnis Online
    • Artikel Internet
    • Seo
    • Template
    • Quiver
  • Biografi Ulama'
  • Artikel Islam
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Ibadah
Home » Artikel Islam » Fiqih » ngaji online » Thoharoh » Adab dan Cara Tayammum

Adab dan Cara Tayammum

Posted by SUN32LEN on Wednesday, February 3, 2016
Label: Artikel Islam, Label: Fiqih, Label: ngaji online, Label: Thoharoh

Dalil Disyari’atkannya Tayammum

Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil al-Qur’an, sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.

Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (Qs. Al Maidah: 6).

Adapun dalil dari Sunnah, sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,

الصَّعِيدُ الطَيِّبُ وضُوءُ المُسلِمِ وَإِن لَم يَجِد المَاءَ عَشرَ سِنِين

“Tanah yang suci adalah wudhunya muslim, meskipun tidak menjumpai air sepuluh tahun”. (Abu Daud 332, Turmudzi 124 dan dishahihkan al-Albani)

Media yang dapat Digunakan untuk Tayammum

Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu di atas dan secara khusus,

جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً

“Dijadikan permukaan bumi seluruhnya bagiku dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”. (Muttafaq ‘alaihi)

Keadaan yang Membolehkan Tayammum

Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,
  • Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
  • Terdapat air dalam jumlah terbatas, sementara ada kebutuhan lain yang juga memerlukan air tersebut, seperti untuk minum dan memasak
  • Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit
  • Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat
  • Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.

Syarat-syarat bagi seseorang untuk diperbolehkan melakukan tayamum adalah sebagai berikut :

  • Tidak ada air dan telah berusaha mencari air, tetapi tidak dapat menemukan air.
  • Ada halangan karena sebab tertentu untuk menggunakan air, misalnya karena sedang sakit dimana apabila menggunakan air maka sakitnya akan bertambah parah atau kambuh.
  • Telah masuk waktunya shalat.
  • Dengan menggunakan debu yang suci.

Tata Cara Tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Tata cara tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, 

بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”.  Kemudian beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah sekali, lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.
Dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,

وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً

“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”. (Muttafaq ‘alaihi)
Berdasarkan hadits di atas, kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut.
  • Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali  kemudian meniupnya.
  • Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
  • Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
  • Semua usapan dilakukan sekali.
  • Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan saja
  • Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil
  • Tidak wajibnya tertib atau berurutan ketika tayammum


Berikut ini adalah urutan tata cara tayamum beserta gambar cara tayamum :

  • Petama adalah niat tayamum [niat dalam hati], jika dilafadzkan maka bacaan niat tayamum adalah sebagai berikut :
نويت التّيمّم لإستباحة الصّلاة فرضالله تعالى
Nawaitut tayammuma li-istibaahatish shalaati far-dlan lillaahi ta’aala
Artinya : aku niat betayammum untuk dapat mengerjakan shalat; fardlu karena Allah.
  • Setelah niat tayamum, mula-mula meletakkan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka [lihat contoh gambar]
tata cara tayamum beserta gambar1 - sun32len
  • Debu yang ada di tangan ditiup dulu, kemudian selanjutnya mengusap muka dengan debu, dengan dua kali usapan [lihat contoh gambar mengusap muka pada tayamum]
  • tata cara tayamum beserta gambar2 - sun32len
  • Urutan cara tayamum yang ke empat adalah mengusap dua belah tangan sampai pergelangan tangan dengan debu sebanyak dua kali usapan [lihat contoh gambar di bawah ini]
tata cara tayamum beserta gambar3 - sun32len
  • Urutan dari cara tayamum ke lima adalah memindahkan debu kepada anggota yang diusap.
  • Dilakukan secara berturut-turut atau tertib, berurutan dari urutan pertama hingga urutan terakhir dari tata cara tayamum.

Sunnah tayamum, adalah hal-hal yang sebaiknya dan dianjurkan untuk dikerjakan ketika mengerjakan tayamum. Hal-hal yang sunnah dikerjakan ketika tayamum antara lain :

  • Membaca bacaan basmalah yaitu bismillahirrahmaanirrahiim
  • Mendahulukan anggota badan yang kanan daripada anggota yang kiri
  • Menipiskan debu dengan cara meniupnya.

Hal-hal yang membatalkan tayamum, adalah hal-hal yang menjadikan tayamum itu batal dan tidak berlaku lagi. Hal-hal yang membatalkan tayamum adalah sebagai berikut :

  • Hal-hal yang membatalkan wudhu adalah juga merupakan hal-hal yang membatalkan tayamum.
  • Melihat air sebelum mengerjakan shalat, kecuali yang mengerjakan tayamum karena sakit.
  • Seorang yang murtad atau keluar dari islam.

Pembatal Tayammum

a. Semua pembatal wudhu juga merupakan pembatal tayammum
b. Menemukan air, jika sebab tayammumnya karena tidak ada air
c. Mampu menggunakan air, jika sebab tayammumnya karena tidak bisa menggunakan air

Catatan:

Orang yang melaksanakan shalat dengan tayammum, kemudian dia menemukan air setelah shalat maka dia tidak diwajibkan untuk berwudhu dan mengulangi shalatnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,

خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ

Ada dua orang lelaki yang bersafar. Kemudian tibalah waktu shalat, sementara tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan tanah yang suci, lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air, sementara waktu shalat masih ada. Lalu salah satu dari keduanya berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan satunya tidak mengulangi shalatnya.
Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu sah”. Kemudian Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “Untukmu dua pahala.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani)

Di Antara Hikmah Disyari’atkannya Tayammum

Diantara hikmah tayyamum adalah untuk menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini. Sehingga semakin nampak kepada kita bahwa Allah sama sekali tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Setelah menyebutkan syariat bersuci, Allah mengakhiri ayat tersebut dengan firman-Nya:

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Qs. Al Maidah: 6).

Kajian Kitab Bidayatul Hidayah Bab : Adab Tayammum


بسم الله الرحمن الرحيم

الكتاب بداية الهداية للشيخ الإمام العالم العلامة العارف بالله أبو حامد محمد بن محمد بن محمد الغزالي ص ٢٤

{ آداب التيمم }

فاذا عجزت عن استعمال الماء لفقده بعد الطلب اولعذر من مرض او لمانع من الوصول اليه من سبع اوحبس او كان الماء الحاضر تحتاج اليه لعطشك اوعطش رفيقك اوكان ملكا لغيرك ولم يبع الا باكثر من ثمن المثل اوكان بك جراحة اومرض تخاف منه على نفسك؟
فاصبر حتى يدخل وقت الفريضة ثم اقصد صعيدا طيبا عليه تراب خالص طاهر لين فاضرب عليه بكفيك ضاما بين اصابعك وانو استباحة فرض الصلاة وامسح بهما وجهك كله مرة واحدة ولاتكلف ايصال الغبار الى منابت الشعر خف اوكثف ثم انزع خاتمك واضرب ضربة ثانية مفرقا بين اصابك وامسح بهما يديك مع مرفقيك فان لم تستوعبهما فاضرب ضربة أخرى حتى تستوعبهما ثم امسح احدى كفيك بالأخرى وامسح مابين اصابعك بالتخليل وصل به فرضا واحدا وماشئت من النوافل، فان اردت فرضا ثانيا فاستأنف له تيمما آخر.

~¤{ Adab Tayammum }¤~


Jika engkau tidak mampu Menggunakan Air karena tidak ada setelah mencarinya atau karena 'udzur sebab sakit atau ada hal yang mencegah untuk menuju ke air sebab ada hewan buas atau ditawan atau ada air tapi butuh untuk minum sebab dahaganya teman atau air tersebut milik orang lain dan tidak boleh dibeli kecuali dengan harga yang lebih banyak dari harga yang sepadan atau pada badannya ada luka atau sakit yang dikhawatirkan atas jiwanya.

Dalam melakukan tayammum sabarlah menunggu sampai masuknya waktu fardhu kemudian ambil debu yang suci yang murni kemudian peganglah dengan kedua telapak tangan dengan mengumpulkan jari"nya dan niat agar diperbolehkannya sholat fardhu, seperti :

"Nawaitut Tayammumi Listibahatis Sholati Fardhol Lillahi Ta'ala"

atau untuk wudhu' dengan niat seperti :
"Nawaitut Tayammumi Badalan 'An Wudhu'i Fardhol Lillahi Ta'ala"

Dan untuk Mandi seperti :

"Nawaitut Tayammumi Badalan 'An Ghusli Fardhol Lillahi Ta'ala"

Berbarengan dengan mengusap semua wajahnya dengan kedua telapak tangannya satu kali dan jangan memaksakan sampainya debu ketempat tumbuhnya rambut baik yang tipis atau yang tebal.
Kemudian lepaskanlah (cincinnya) dan ambillah debu dengan kedua telapak tangan yang direnggangkan jari"nya dengan diringankan debunya dan usaplah kedua tangan serta kedua sikunya, jika dengan usapan itu tidak merata maka ambillah debu lagi dan usapkanlah sampai usapan merata, kemudian usaplah salah satu kedua telapak tangannya dengan telapak yang lain dan usaplah diantara jari"nya dengan disela"i.

Adapun tatacara mengusap kedua tangan dengan cara yang masyhur ialah :

Meletakkan dalamnya jari" kiri selain ibu jari dibawah ujung jari" kanan sekiranya tidak keluar ujung jari" kanan dari telunjuk kiri, dan telunjuk kanan tidak keluar dari ujung jari kiri dan lakukanlah diatas punggung telapak tangan kanan jika sampai pergelangan maka kumpulkan ujung jari" sampai kepinggir dan jalankan sampai siku kemudian putarlah dalamnya telapak tangan kedalamnya, terus jalankanlah dengan mengangkat ibu jarinya jika sampai pergelangan tangan maka jalankan ibu jari kiri di atas ibu jari tangan kanan kemudian lakukan dengan tangan kiri sebagaimana usapan pada tangan kanan.

Adapun satu Tayammum hanya boleh untuk satu sholat fardhu dan beberapa sholat sunnah, jika ingin melakukan sholat fardhu lagi maka mulailah tayammum lagi.

Wallohu A'lamu Bis-syowab.

0 Response to "Adab dan Cara Tayammum "

Terima kasih atas komentar,kritik & saran Anda

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Translate

Subscribe SUN32LEN ON YOU TUBE

#Trending POST

  • Rincian Qodho’ Puasa bagi Orang yang Meninggal Dunia
    Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa Bagi orang yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang puasa, apakah...
  • Manfaat Shalat Bagi Kesehatan Tubuh
     Manfaat Shalat Bagi Kesehatan Salat (bahasa Arab: صلاة ; transliterasi: Sholat ) merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama Islam. M...
  • How to Easily and Quickly Improve Page Rank and Alexa Backlinks
    How to Easily and Quickly Improve Page Rank and Alexa Backlinks The way it is actually, I have often read blog on blogspot my fr...
  • Cara Mencurangi Alexa & Page Rank Blog/web
    Apakah Blog Sobat mempunyai trafik yang sedikit atau sama sekali tidak ada trafik datang ke blog Sobat? Mungkin ini adalah hal yang wajar ...
  • Cara MEMPUNYAI ANAK SHOLIH/H?
    5466. INGIN MEMPUNYAI ANAK SHOLIH/H? Publik Oleh:Ustadzah Dewi Rosita Mudah-mudahan kita mempunyai anak solih/h yg berbakti,be...

Blog Archive

Loading...

Loading...

Loading...

Loading...
Copyright 2011-2024 SUN32LEN. All Rights Reserved. Template by sun32len. Original Theme by Mas Sugeng. Powered by Blogger