Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil al-Qur’an, sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jika kamu sakit
atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau
berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu
dan tanganmu dengan tanah itu”. (Qs. Al Maidah: 6).
Adapun dalil dari Sunnah, sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,
الصَّعِيدُ الطَيِّبُ وضُوءُ المُسلِمِ وَإِن لَم يَجِد المَاءَ عَشرَ سِنِين
“Tanah yang suci adalah wudhunya muslim, meskipun tidak menjumpai air sepuluh tahun”. (Abu Daud 332, Turmudzi 124 dan dishahihkan al-Albani)
Media yang dapat Digunakan untuk Tayammum
Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu di atas dan secara khusus,
جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً
“Dijadikan permukaan bumi seluruhnya bagiku dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”. (Muttafaq ‘alaihi)
Keadaan yang Membolehkan Tayammum
Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,
- Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
- Terdapat air dalam jumlah terbatas, sementara ada kebutuhan lain
yang juga memerlukan air tersebut, seperti untuk minum dan memasak
- Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit
- Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan
tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang
yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran
habisnya waktu sholat
- Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.
- Tidak ada air dan telah berusaha mencari air, tetapi tidak dapat menemukan air.
- Ada halangan karena sebab tertentu untuk menggunakan air, misalnya karena sedang sakit dimana apabila menggunakan air maka sakitnya akan bertambah parah atau kambuh.
- Telah masuk waktunya shalat.
- Dengan menggunakan debu yang suci.
Tata Cara Tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Tata cara tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu,
بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى
حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى
الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ –
صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ
هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ،
ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ
بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku
mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling
di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah.
Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau
melakukannya seperti ini”. Kemudian beliau memukulkan telapak tangannya
ke permukaan tanah sekali, lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap
punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.
Dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,
وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”. (Muttafaq ‘alaihi)
Berdasarkan hadits di atas, kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut.
- Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali kemudian meniupnya.
- Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
- Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
- Semua usapan dilakukan sekali.
- Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan saja
- Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil
- Tidak wajibnya tertib atau berurutan ketika tayammum
Berikut ini adalah urutan tata cara tayamum beserta gambar cara tayamum :
- Petama adalah niat tayamum [niat dalam hati], jika dilafadzkan maka bacaan niat tayamum adalah sebagai berikut :
نويت التّيمّم لإستباحة الصّلاة فرضالله تعالى
Nawaitut tayammuma li-istibaahatish shalaati far-dlan lillaahi ta’aala
Artinya : aku niat betayammum untuk dapat mengerjakan shalat; fardlu karena Allah.
- Setelah niat tayamum, mula-mula meletakkan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka [lihat contoh gambar]
- Debu yang ada di tangan ditiup dulu, kemudian selanjutnya mengusap
muka dengan debu, dengan dua kali usapan [lihat contoh gambar mengusap
muka pada tayamum]
- Urutan cara tayamum yang ke empat adalah mengusap dua belah tangan
sampai pergelangan tangan dengan debu sebanyak dua kali usapan [lihat
contoh gambar di bawah ini]
- Urutan dari cara tayamum ke lima adalah memindahkan debu kepada anggota yang diusap.
- Dilakukan secara berturut-turut atau tertib, berurutan dari urutan pertama hingga urutan terakhir dari tata cara tayamum.
Sunnah tayamum, adalah hal-hal yang sebaiknya dan dianjurkan untuk dikerjakan ketika mengerjakan tayamum. Hal-hal yang sunnah dikerjakan ketika tayamum antara lain :
- Membaca bacaan basmalah yaitu bismillahirrahmaanirrahiim
- Mendahulukan anggota badan yang kanan daripada anggota yang kiri
- Menipiskan debu dengan cara meniupnya.
Hal-hal yang membatalkan tayamum, adalah hal-hal yang menjadikan tayamum
itu batal dan tidak berlaku lagi. Hal-hal yang membatalkan tayamum
adalah sebagai berikut :
- Hal-hal yang membatalkan wudhu adalah juga merupakan hal-hal yang membatalkan tayamum.
- Melihat air sebelum mengerjakan shalat, kecuali yang mengerjakan tayamum karena sakit.
- Seorang yang murtad atau keluar dari islam.
Pembatal Tayammum
a. Semua pembatal wudhu juga merupakan pembatal tayammum
b. Menemukan air, jika sebab tayammumnya karena tidak ada air
c. Mampu menggunakan air, jika sebab tayammumnya karena tidak bisa menggunakan air
Catatan:
Orang yang melaksanakan shalat dengan
tayammum, kemudian dia menemukan air setelah shalat maka dia tidak
diwajibkan untuk berwudhu dan mengulangi shalatnya. Hal ini berdasarkan
hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,
خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ –
وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ،
ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ
وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ
لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ
لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
Ada dua orang lelaki yang bersafar.
Kemudian tibalah waktu shalat, sementara tidak ada air di sekitar
mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan tanah yang suci,
lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air, sementara
waktu shalat masih ada. Lalu salah satu dari keduanya berwudhu dan
mengulangi shalatnya, sedangkan satunya tidak mengulangi shalatnya.
Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu sah”. Kemudian Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “Untukmu dua pahala.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani)
Di Antara Hikmah Disyari’atkannya Tayammum
Diantara hikmah tayyamum adalah untuk
menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini.
Sehingga semakin nampak kepada kita bahwa Allah sama sekali tidak ingin
memberatkan hamba-Nya. Setelah menyebutkan syariat bersuci, Allah
mengakhiri ayat tersebut dengan firman-Nya:
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Qs. Al Maidah: 6).
Kajian Kitab Bidayatul Hidayah Bab : Adab Tayammum
بسم الله الرحمن الرحيم
الكتاب بداية الهداية للشيخ الإمام العالم العلامة العارف بالله أبو حامد محمد بن محمد بن محمد الغزالي ص ٢٤
{ آداب التيمم }
فاذا
عجزت عن استعمال الماء لفقده بعد الطلب اولعذر من مرض او لمانع من الوصول
اليه من سبع اوحبس او كان الماء الحاضر تحتاج اليه لعطشك اوعطش رفيقك اوكان
ملكا لغيرك ولم يبع الا باكثر من ثمن المثل اوكان بك جراحة اومرض تخاف منه
على نفسك؟
فاصبر حتى يدخل وقت الفريضة ثم اقصد صعيدا طيبا عليه تراب
خالص طاهر لين فاضرب عليه بكفيك ضاما بين اصابعك وانو استباحة فرض الصلاة
وامسح بهما وجهك كله مرة واحدة ولاتكلف ايصال الغبار الى منابت الشعر خف
اوكثف ثم انزع خاتمك واضرب ضربة ثانية مفرقا بين اصابك وامسح بهما يديك مع
مرفقيك فان لم تستوعبهما فاضرب ضربة أخرى حتى تستوعبهما ثم امسح احدى كفيك
بالأخرى وامسح مابين اصابعك بالتخليل وصل به فرضا واحدا وماشئت من النوافل،
فان اردت فرضا ثانيا فاستأنف له تيمما آخر.
~¤{ Adab Tayammum }¤~
Jika
engkau tidak mampu Menggunakan Air karena tidak ada setelah mencarinya
atau karena 'udzur sebab sakit atau ada hal yang mencegah untuk menuju
ke air sebab ada hewan buas atau ditawan atau ada air tapi butuh untuk
minum sebab dahaganya teman atau air tersebut milik orang lain dan tidak
boleh dibeli kecuali dengan harga yang lebih banyak dari harga yang
sepadan atau pada badannya ada luka atau sakit yang dikhawatirkan atas
jiwanya.
Dalam melakukan tayammum sabarlah menunggu sampai
masuknya waktu fardhu kemudian ambil debu yang suci yang murni kemudian
peganglah dengan kedua telapak tangan dengan mengumpulkan jari"nya dan
niat agar diperbolehkannya sholat fardhu, seperti :
"Nawaitut Tayammumi Listibahatis Sholati Fardhol Lillahi Ta'ala"
atau untuk wudhu' dengan niat seperti :
"Nawaitut Tayammumi Badalan 'An Wudhu'i Fardhol Lillahi Ta'ala"
Dan untuk Mandi seperti :
"Nawaitut Tayammumi Badalan 'An Ghusli Fardhol Lillahi Ta'ala"
Berbarengan
dengan mengusap semua wajahnya dengan kedua telapak tangannya satu kali
dan jangan memaksakan sampainya debu ketempat tumbuhnya rambut baik
yang tipis atau yang tebal.
Kemudian lepaskanlah (cincinnya) dan
ambillah debu dengan kedua telapak tangan yang direnggangkan jari"nya
dengan diringankan debunya dan usaplah kedua tangan serta kedua sikunya,
jika dengan usapan itu tidak merata maka ambillah debu lagi dan
usapkanlah sampai usapan merata, kemudian usaplah salah satu kedua
telapak tangannya dengan telapak yang lain dan usaplah diantara jari"nya
dengan disela"i.
Adapun tatacara mengusap kedua tangan dengan cara yang masyhur ialah :
Meletakkan
dalamnya jari" kiri selain ibu jari dibawah ujung jari" kanan sekiranya
tidak keluar ujung jari" kanan dari telunjuk kiri, dan telunjuk kanan
tidak keluar dari ujung jari kiri dan lakukanlah diatas punggung telapak
tangan kanan jika sampai pergelangan maka kumpulkan ujung jari" sampai
kepinggir dan jalankan sampai siku kemudian putarlah dalamnya telapak
tangan kedalamnya, terus jalankanlah dengan mengangkat ibu jarinya jika
sampai pergelangan tangan maka jalankan ibu jari kiri di atas ibu jari
tangan kanan kemudian lakukan dengan tangan kiri sebagaimana usapan pada
tangan kanan.
Adapun satu
Tayammum hanya boleh untuk satu sholat fardhu dan
beberapa sholat sunnah, jika ingin melakukan sholat fardhu lagi maka mulailah tayammum lagi.
Wallohu A'lamu Bis-syowab.