• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Forum
  • Sitemap

SUN32LEN

Hidup Adalah Belajar dan Berkarya


  • DROPDOWN MENU
  • Do'a
  • Islam
  • Labels
    • Bisnis Online
    • Artikel Internet
    • Seo
    • Template
    • Quiver
  • Biografi Ulama'
  • Artikel Islam
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Ibadah
Home » Artikel Islam » Fiqih » ngaji online » Pernikahan » Hukum Menikah Dengan Wanita Hamil Karena Zina

Hukum Menikah Dengan Wanita Hamil Karena Zina

Posted by SUN32LEN on Friday, February 19, 2016
Label: Artikel Islam, Label: Fiqih, Label: ngaji online, Label: Pernikahan
Artikel Hukum Menikah Dengan Wanita Hamil Karena Zina berisikan tiga sub judul yaitu Hamil Di Luar Nikah; Penyebab Kehamilan Di Luar Nikah; Hukum Menikah Dengan Wanita Hamil Karena Zina.

Hukum Menikah Dengan Wanita Hamil Karena Zina
Hamil Di Luar Nikah

Berita tentang angka kasus Wanita Hamil diluar nikah sungguh mengerikan sekali. Majalah detik edisi 25 juni-1 juli 2012 mengabarkan bahwa sebanyak 21 peraen wanita usia remaja atau satu dari lima wanita indonesia pernah melakukan aborsi. Data ini merupakan hasil pengumpulan data yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak.

Data tersebut diperoleh dengan mengumpulkan 14.726 sampel anak SMP dan SMA di 12 kota besar di Indonesia, antara lain Jakarta, Bandung, Makasae, Medan, Lampung, Palembang, Kepulauan Riau dan kota-kota di Sumatera Barat dalam diskusi anak remaja pada tahun 2011. Hasil nya sangat mengagetkan. Bayangkan 93,7 persen pernah melakukan hubungan seks.

Ketua komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfa Anshori pernah melakukan penelitian bersama pusat kajian kesehatan perempuan universitas Indonesia (UI) soal aborsi pada tahun 2003. Dari penelitian itu tercatat rata-rata terjadi dua juta kasus aborsi pertahun. Pada tahun berikutnya terjadi peningkatan kasus yakni 2,1 sampai 2,2 juta pertahun.

Fakta lain berbicara bahwa pada tahun 2010/2011, di Jakarta, Tangerang dan Bekasi tercatat 20,9 persen dari 3006 responden mengalami kehamilan dan kelahiran sebelum nikah. Fakta ini merupakan hasil penelitian dari Australian National University.

Penyebab Kehamilan Di Luar Nikah

Fenomena ini melahirkan pertanyaan apa penyebab Hamil Di Luar nikah? Ada empat sebab mengapa kasus ini terjadi. Pertama, karena rasa penasaran remaja; Kedua, Karena Pergaulan bebas; Ketiga, Karena maraknya informasi pornografi; Keempat karena keluarga tidak harmonis. (pondokibu dot com)

Hukum Menikah Dengan Wanita Hamil Karena Zina


Pertanyaan lain terkait wanita hamil diluar nikah adalah bagaimana Hukum Menikah Dengan Wanita Hamil Karena Zina? Menurut kitab-kitab fiqih, wanita yang hamil boleh di nikahi.

Dalam kitab Fiqh Ala Madzahibil Arba’ah Juz 4 halaman 533 dikatakan

أَمَّا وَطْءِ الزِّنَا فَإنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا

Artinya: “adapun hubungan seksual dari perzinahan, maka sesungguhnya tidak ada iddah padanya. Dan halal menikahi wanita yang hamil dari perzinahan.”


Senada dengan penjelasan itu, apa yang dijelaskan dalam kitab AL-Muhaddzab juz 2 halaman 113. Di sanak dikatakan:

وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ

Artinya: “Boleh menikahi wanita hamil dari perzinahan. Karena sesungguhnya kehamilan itu tidak dapat dipertemukan kepada siapapun sehingga wujud dari kehamilan adalah seperti ketidaannya.”

Dalam kitab Bughyatul Mstarsyidin di jelaskan

(مَسْأَلَةُ ش) وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِى وَغَيْرِهِ

Artinya: “(Masalah sin); boleh menikahi wanita hamil dari perzinahan, baik laki-laki yang menzinahinya atau oleh lainnya.”

Demikianlah artikel Hukum Menikah Dengan Wanita Hamil Karena Zina yang berisikan tiga sub judul yaitu Hamil Di Luar Nikah; Penyebab Kehamilan Di Luar Nikah; Hukum Menikahi Wanita Hamil. Semoga bermanfaat.

Tag: hukum menikah dengan wanita hamil dalam islam; hukum menikahi wanita hamil; hukum menikahi wanita hamil karena zina; hukum menikahi wanita hamil diluar nikah; hukum menikahi wanita hamil dengan orang lain; hukum menikahi wanita hamil akibat zina; hukum menikahi wanita hamil menurut madzhab zyafi’i.

0 Response to "Hukum Menikah Dengan Wanita Hamil Karena Zina"

Terima kasih atas komentar,kritik & saran Anda

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Translate

Subscribe SUN32LEN ON YOU TUBE

#Trending POST

  • How to Easily Download at 4Shared Without Login Or Register
        4shared, certainly no stranger to the word ... A file sharing sites are quite popular which can be used free  and only because...
  • How to Easily and Quickly Improve Page Rank and Alexa Backlinks
    How to Easily and Quickly Improve Page Rank and Alexa Backlinks The way it is actually, I have often read blog on blogspot my fr...
  • Rincian Qodho’ Puasa bagi Orang yang Meninggal Dunia
    Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa Bagi orang yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang puasa, apakah...
  • Cara Mencurangi Alexa & Page Rank Blog/web
    Apakah Blog Sobat mempunyai trafik yang sedikit atau sama sekali tidak ada trafik datang ke blog Sobat? Mungkin ini adalah hal yang wajar ...
  • Hukum Puasa Rojab Menurut Islam
    Pembahasan mengenai Hukum Puasa Rojab Menurut Islam sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lalu. Para ulama islam dari berbagai madzhab b...

Blog Archive

Loading...

Loading...

Loading...

Loading...
Copyright 2011-2026 SUN32LEN. All Rights Reserved. Template by sun32len. Powered by Blogger