Sahur yang dianjurkan Rasulullah
Tanya :
Ustadz, mohon dijelaskan batas akhir waktu sahur, apakah waktu Imsak, dimulainya adzan Shubuh, atau di akhir adzan Shubuh?
Jawab :
Imam madzhab yang empat berpendapat waktu sahur itu berakhir ketika telah terbit fajar shadiq (
thulu’ al-fajr al-shadiq). Dengan kata lain, waktu sahur berakhir hingga adzan Shubuh. Dalilnya firman Allah SWT (artinya),
”Dan makan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS Al-Baqarah [2] : 187). Ayat ini menunjukkan bahwa makan minum (sahur) masih boleh hingga jelas/terang (
tabayyun) bahwa fajar sudah datang. (Yusuf Al-Qaradhawi,
Fiqh Al-Shiyam, hlm. 101; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah,
Al-Jami’ li Ahkam Al-Shiyam, hlm. 77; Wahbah Zuhaili,
At-Tafsir Al-Munir, 2/153).
Yang dimaksud fajar dalam ayat itu adalah fajar shadiq, bukan fajar
kadzib. Dalilnya hadits ‘Aisyah RA, dia berkata,”Janganlah adzan Bilal
mencegah dari sahur kamu, karena dia menyerukan adzan pada malam hari.
Makan minumlah kamu hingga kamu mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum, karena
dia tidak menyerukan adzan hingga terbit fajar.” (HR Bukhari, Muslim,
Nasa`i, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah).
Hadits ini menjelaskan Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari,
atau saat terbit fajar kadzib, yaitu munculnya cahaya putih yang
memanjang ke arah atas/langit. Sedang Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan
adzan saat terbit fajar shadiq, yaitu munculnya cahaya putih ke arah
kanan dan kiri, bukan hanya ke arah atas saja. (Mahmud Abdul Lathif
Uwaidhah,
ibid., hlm. 82).
Berdasarkan hadits ‘Aisyah RA ini, batas akhir waktu sahur bukan
fajar kadzib, melainkan fajar shadiq, yakni saat adzan Shubuh. Maka
dari itu, waktu Imsak (sekitar 10 menit sebelum waktu Shubuh) bukanlah
batas akhir sahur. Sebab batas akhir sahur adalah datangnya fajar shadiq
(waktu Shubuh), bukan datangnya waktu Imsak. Maka jika waktu imsak
tiba, makan dan minum untuk sahur masih boleh dan tidak haram.
Waktu imsak hanya untuk kehati-hatian (
ihtiyath) saja, bukan
batas akhir waktu sahur. Dalilnya hadits Zaid bin Tsabit RA yang
berkata,”Kami pernah makan sahur bersama Nabi SAW, kemudian kami berdiri
untuk shalat (Shubuh).’ Lalu Anas bertanya kepada Zaid bin Tsabit,
‘Berapa lama antara keduanya (sahur dan shalat Shubuh)?’ Zaid bin Tsabit
menjawab,’Kadarnya (lamanya) sekitar bacaan 50 ayat.” (HR Bukhari,
Muslim, Nasa`i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). (Mahmud Abdul Lathif
Uwaidhah,
ibid., hlm. 81).
Walhasil, batas akhir waktu sahur adalah saat adzan Shubuh. Namun
bukan awal adzan Shubuh, sebab ada dalil yang membolehkan sahur ketika
orang mendengar adzan Shubuh. Dengan kata lain, hadits ‘Aisyah RA bahwa
batas akhir sahur adalah adzan Shubuh masih
mujmal (global). Hadits ini kemudian diperjelas dengan hadits Abu Hurairah RA sebagai
mubayyan (penjelas
yang detail dari mujmal) yang masih membolehkan sahur ketika adzan
Shubuh. Abu Hurairah RA berkata,”Rasulullah SAW bersabda,’Jika seseorang
dari kamu mendengar adzan (Shubuh), sedangkan bejana (air) sedang di
tangannya, maka janganlah dia meletakkan bejananya hingga dia
menyelesaikan hajatnya darinya [minum].” (HR Abu Dawud no 2350, Ahmad,
Daruquthni, dan Al-Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan
disetujui oleh Imam Dzahabi). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah,
ibid.,
hlm. 79). Berdasarkan hadits Abu Hurairah RA ini, jelaslah bahwa makan
dan minum saat adzan Shubuh masih dibolehkan. Hadits Abu Hurairah RA ini
adalah penjelas (
mubayyan) dari hadits ‘Aisyah RA yang
mujmal bahwa batas akhir sahur adalah saat adzan Shubuh.
1. Dari Anas r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Bersahurlah
engkau semua, karena sesungguhnya di dalam sahur itu ada
keberkahannya.” (Muttafaq ‘alaih)
2. Dari Zaid bin Tsabit r.a., katanya: “Kita bersahur bersama
Rasulullah s.a.w. kemudian kita berdiri untuk melakukan shalat -yakni
shalat Subuh.” Kepadanya ditanyakan: “Berapa jarak waktu antara keduanya
itu?” Yakni antara selesainya sahur dengan berdirinya untuk shalat
Subuh. la menjawab: “Sekira cukup membaca limapuluh ayat.” (Muttafaq
‘alaih)
dalam hadits yang kedua dijelaskan waktu antara sahur dengan shalat
subuh yakni sekitar 50 ayat membaca al-qur’an,kalau dihitung dengan
bacaan murottal ialah sekitar 7-15 menit sebelum subuh perkiraan
tersebut bisa berubah dengan dan bagaimana seseorang membaca Al-qur’an
namun di sisi lain dapat disimpulkan bahwa bacaan 50 ayat
selambat-lambatnya ialah 45 menit jika kita melihat waktu subuh adalah
sekitar jam 4.30 maka kita di utamakan sahur pada jam 3.15 atau dapat
lebih selagi kita belum masuk waktu fajar.
hadits lain mengenai jarak rasulullah sahur :
3. Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, katanya: “Rasulullah s.a.vv.
itu mempunyar dua orang juru azan, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum.
Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Sesungguhnya Bilal itu berazan di waktu masih malam – yakni sebelum
menyingsingnya fajar sadik, maka makanlah dan minumlah engkau semua –
untuk bersahur – sehingga Ibnu Ummi Maktum berazan – sebagai tanda
masuknya waktu Subuh.”
dari semua hadits diatas dapat kita simpulkan bahwa waktu sahur yang tepat ialah sekitar 15-30 menit sebelum fajar/subuh tiba.
Rasulullah sudah menyontohkan yang baik-baik bagi kita maka manfaatkanlah segala keringanan yang diberikan olehnya kepada kita
Kesimpulannya, batas akhir waktu sahur adalah saat adzan Shubuh,
namun bukan awal adzan Shubuh, melainkan memanjang hingga akhir adzan
Shubuh. Maka jika adzan Shubuh masih berkumandang, sahur masih boleh,
tidak haram, dan tidak wajib qadha`,tapi jika kita merasa ragu ragu maka abaikanlah tulisan ini dan ikutilah apa yang menjadi ketetapan Ulama masa kini,karena zaman sekarang dan modern berbeda jauh ,apabila ada kekurangan itu adalah kekurangan saya
Wallahu a’lam.