Posted by SUN32LEN on Tuesday, February 24, 2015
Keutamaan sholat berjamaah tidak diragukan lagi. Orang yang sholat berjamaah mendapat pahala 27. Semua umat islam mengetahui hal ini. Namun ada aturan tertentu sehingga sholat berjamaah sah.
Dalam kitab safinah dijelaskan adanya sebelas syarat keabsahan sholat berjamaah yang apabila salah satu dari syarat itu tidak terpenuhi maka jamaahnya tidak sah.
Pertama, makmum tidak boleh mengetahui kalau sholatnya imam batal sebab hadats atau lainnya. Seseorang yang bermakmum pada imam yang sholatnya batal padahal ia mengetahui hal itu maka jamaahnya tidak sah.
Kedua, makmum tidak boleh mengetahui bahwa sholatnya imam harus diqodho. Seseorang yang bermakmum pada imam yang wajib mengqodhoi sholatnya, maka berjamaahnya tidak sah. Seperti makmum yang berjamaah dengan Imam yang sholat lihurmatil waktu.
Ketiga, makmum tidak boleh berjamaah kepada makmum. Seseorang yang menjadikan seseorang sebagai imam padahal orang itu tengah menjadi makmum seperti seseorang yang sholat dimasjid kemudian menjadikan makmum yang sedang sholat sebagai imam, maka jamaahnya tidak sah.
Ke-empat, makmum tidak boleh menjadikan orang yang bacaan qurannya kurang baik sebagai imam.
Ke-lima, posisi berdiri makmum tidak boleh lebih kedepan dari imam.
Ke-enam, makmum harus mengetahui gerakan perpindahan imam secara langsung.
Ke-tujuh, Imam dan Makmum harus berada pada satu tempat maksimal jarak antara Imam dan makmum adalah 300 dziro atau 150 m.
Ke-delapan, makmum harus berniat mengikuti imam.
Ke-sembilan, sholat yang dikerjakan oleh makmum dan imam harus sama.
Ke-sepuluh, makmum harus mengerjakan kesunahan yang dilakukan oleh imam yang apabila tidak diikuti akan terlihat buruk. Seperti imam membaca doa qunut maka makmum juga harus membaca doa itu.
Ke-sebelas, makmum harus mengikuti semua gerakan imam.
Contoh sholat berjamaah ada sembilan. Dari sembilan contoh itu hanya lima yang dinilai sah yaitu Pertama, laki-laki bermakmum pada laki-laki. Kedua,perempuan bermakmum pada laki-laki. Ke-tiga, Waria bermakmum kepada laki-laki. Ke-empat, Wanita bermakmum kepada imam waria. Ke-lima, Perempuan bermakmum kepada perempuan.
Sedangkan yang 4 contoh yang tidak adalah Pertama, Laki-laki bermakmum pada perempuan. Ke-dua, Imam waria, makmum laki-laki. Ke-tiga, Imam perempuan, makmum waria. Ke-empat, Imam dan makmum sama-sama waria.