Syarat wajib dan syarat sah sholat adalah dua hal yang berbeda. Syarat wajib adalah sifat yang mengharuskan seseorang melaksanakan sesuatu. Sedangkan syarat sah adalah ketentuan yang menjadikan keabsahan pelaksanaan sesuatu. Sedangkan rukun sholat adalah perbuatan yang dilakukan di dalam sholat yang apabila ditinggalkan maka sholatnya tidak sah.
Syarat Wajib Sholat
Ibn Hajar dalam kitab Minhajul Qowim menyebutkan empat syarat wajib sholat yaitu; islam, baligh, berakal dan suci. Siapa saja yang memiliki ke-empat syarat tersebut maka ia wajib melaksanakan sholat.
1. Islam
Orang kafir tidak wajib melaksanakan sholat sekalipun menurut sebagian ulama mereka termasuk orang yang diperintah untuk sholat. Alasan mengapa mereka tidak wajib sholat adalah karena mereka tidak memenuhi syarat wajib sholat yaitu islam.
Dengan merujuk pada pendapat ini maka kelak di ahirat orang kafir mendapat dua siksaan. Pertama, siksaan karena tidak masuk islam. Kedua, siksaan karena tidak melaksanakan sholat dan perintah-perintah lainnya.
Orang kafir yang masuk islam tidak wajib mengqodhoi sholat. Berbeda dengan orang murtad. Mereka wajib mengqodhoi semua sholat yang ia tinggalkan selama murtad manakala masuk islam.
2. Baligh
Anak kecil yang belum baligh tidak wajib melaksanakan sholat sekalipun wali atau orang tua mereka wajib mengejarkan sholat sejak usia tujuh tahun. Dan ketika usianya telah mencapai umur sepuluh tahun maka orang tua boleh memukulnya apabila ia meninggalkan sholat.
Tujuan pemukulan ini adalah untuk tarbiah atau pendidikan. Karenanya, orang tua tidak boleh memukul anak yang dapat menyebabkan luka. Ia juga tidak boleh memukul bagian wajah dan kepala.
Terkait hal ini, saya teringat nasehat guru saya; KH. Asmu’i Mawardi tentang bagian tubuh yang dipukul dimana pukulan tersebut tidak membuat anak terluka namun memberi rasa takut pada anak; yaitu pada bagian belakang betis. Orang jawa menyebutnya kempol atau daging kaki yang berada di betis bagian belakang.
3. Berakal
Sholat tidak wajib bagi orang yang tidak memiliki akal seperti orang gila, pinsan, dan mabuk.
4. Suci
Syarat ini ditujukan kepada wanita yang haid dan nifas. Wanita haid dan nifas tidak wajib sholat dan juga tidak wajib mengqodhoi sholat yang ditinggal selama masa haid dan nifas.
Syarat Sah sholat
Abu Syuja’ dalam kitab Ghoyatut Taqrib menyebutkan syarat sah sholat ada 5; yaitu suci dari hadats dan najis, menutupi aurat, mengetahui waktu sholat, menghadap kiblat.
1. Suci Dari Hadits
Hadats ada dua; hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah sesuatu yang mewajibkan wudu seperti buang angin. Hadats bear adalah sesuatu yang mewajibkan mandi seperti keluar mani.
2. Suci Dari Najis
Baik badannya, pakaiannya maupun tempatnya kecuali najis yang dima’fu seperti darah nyamuk dan bekas najis didaerah istinja’.
3. Menutupi aurat
Aurat laki-laki didalam shalat maupun diluar shalat adalah antara pusar dan lutut, demikian juga dengan budak laki-laki. Aurat perempuan diwaktu shalat adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat perempuan yang merdeka dan budak perempuan dihadapan laki-laki lain (bukan mahramnya) adalah seluruh anggota badan dan bila dihadapan mahramnya atau sama-sama perempuannya maka auratnya antara pusar dan lutut.
4. Mengetahui Waktu Sholat
Sholat dhuhur mulai dari tergelincirnya matahari sampai terjadinya bayangan sama persis dengan panjang benda tersebut. Sholat Asar mulai dari akhir shalat dhuhur hingga terbenam matahari. Sholat Maghrib mulai dari terbenamnya matahari sampai dengan terbenamnya mega merah. Sholat Isya’ mulai dari menghilanya mega merah hingga terbitnya fajar shadiq. Sholat Shubuh Munculnya fajar shadiq hingga terbit matahari.
5. Menghadap kiblat.
Yang dimaksud dengan kiblat adalah ka’bah. Dinamakan dengan kiblat sebab orang yang sholat menghadap kearah ka’bah. Bagi orang yang berada dekat dengan ka’bah sekiranya ia bisa melihat ka’bah maka ia wajib menghadap tepat ke arah ka’bah. Sedangkan bagi yang berada jauh dari ka’bah maka cukup baginya mengkira-kira arah kiblat. Jadi tidah harus tepat menghadap ke ka’bah.