Posted by SUN32LEN on Saturday, March 7, 2015
Untuk keabsahan sholat tidak cukup hanya mengetahui syarat dan rukunnya saja tetapi juga harus mengetahui perkara yang membatalkan sholat. Imam Nawawi dalam kitab Minhaj menjelaskan bahwa perkara yang membatalkan sholat ada empat yaitu; berbicara, bergerak tiga kali secara kontinyu, meloncat dan makan.
Berbicara
Berbicara merupakan perkara yang membatalkan sholat sekalipun hanya mengucapkan satu atau dua huruf yang memberikan kefahaman. Demikianpula membaca al-quran dengan tujuan memberi kepahaman kepada orang lain yang meminjam kitab.
Sebagai contoh ketika Zaid sedang sholat tiba-tiba Umar datang dan meminjam kitab kepadanya. “Zaid saya pinjam kitab mu.” Kata Umar. Mendengar ucapan itu Zaid membaca ayat “Ya Yahya hudzikitaba biquwah”.
Berbeda dengan seseorang yang berkata secara reflek seperti ketika sholat tiba-tiba kakinya kram sehingga secara refleks ia berkata : “aduh”, maka dalam kasus ini sholatnya tidak batal. Demikian pula jika ia lupa sedang melakukan sholat kemudian berbicara atau seorang yang baru masuk islam dan tidak mengetahuinya, maka sholatnya tidak batal.
Bergerak Tiga Kali
Ketika anda sholat kemudian anda menggerak-gerakan tangan atau kaki atau kepala sebanyak tiga kali tanpa ada jeda waktu maka sholat anda batal. Namun jika ada jeda waktu yang memisahkan gerakan maka sholat tidak batal. Demikian pula tidak batal gerakan ringan seperti menggerak-gerakan jari.
Melompat
Melompat juga termasuk gerakan yang membatalkan sholat.
Makan
Sisa-sia makanan yang tersangkut disela gigi (jawa: selilitan) kemudian tertelan, jika dilakukan dengan sengaja maka membatalkan sholat. Namun jika hal itu dilakukan karena lupa atau tidak tahu bahwa itu membatalkan, maka sholatnya tidak batal.
Sebenarnya perkara yang membatalkan sholat tidak hanya empat perkara itu. Dalam kitab safinah dijelaskan adanya empat belas perkara yang membatalkan sholat. Yang empat perkara sama seperti yang dijelaskan oleh Imam Nawawi di atas. Sedangkan sepuluh perkara lainnya adalah sebagaiberikut:
1. Kejatuhan najis kecuali jika langsung dibuang tanpa dibwa;
2. Terbukanya aurat ditengah sholat kecuali jika langsung ditutup;
3. Sengaja melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa;
4. Memukul terlalu keras;
5. Sengaja menambah rukun yang bersifat Fi’liyah;
6. Mendahului Imam dengan 3 rukun yang bersifat fi’li / perbuatan;
7. Ketinggalan Imam dengan dua rukun fi’li tanpa adanya udzur;
8. Niat membatalkan sholat;
9. Menggantungkan niat membatalkan sholat. Sebagi contoh seseorang yang akan melakukan sholat kemudian dalam hatinya timbul niat akan membatalkan sholat jika hujuan turun;
10. Ragu-ragu dalam membatalkan shalat.