Posted by SUN32LEN on Tuesday, April 21, 2015
Saat ini banyak sekali produk kosmetik yang mengandung alkohol. Mulai dari
parfum, bodi lotion dan lain-lain. Fenomena tersebut melahirkan keraguan sebagian umat islam pengguna kosmetik yang mengandung alkohol. Sehingga lahirlah pertanyaan bagaimana hukum parfum, body lotion dan bodi oil yang mengandung alcohol? Najis ataukah tidak. Jika najis apakah di ma’fu untuk sholat ataukah tidak?
Tentang apakah alcohol itu najis atau tidak, di sini terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan najis dan ada yang mengatakan tidak najis. (Almabahits al-wafiyah fi hukmil A’thor Al-Afronjiya hlm 6).
Pertanyaan selanjutnya Bagaimana hukum sholat orang yg menggunakan parfum dan yang sejenisnya yang mengandung alcohol? Sah ataukah tidak?
Jawab;
Sah sebab alcohol termasuk naajis yang dima’fu (di maafkan). Dalam Kitab Al-fiqh ‘Alal Madzahib Al-Arba’ah juz 1 hlm 22 dijelaskan:
(ومنها) أي من المعفوات المائعات النجسة الني تضاف إلي الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها. فإنه يعفي عن القدر الذي به الإصلاح.
Artinya: “Termasuk najis yang di ma’fu (ditoleransi) adalah cairan-cairan najis yang dicampur untuk komposisi obat-obatan dan parfum untuk menjaga kualitas keduanya. Cairan tersebut bisa ditoleransi dengan kadar yang diperlukan untuk menjaga kualitas.” Wallohu a’lam.