Mengadzani Bayi Yang Baru Lahir telah menjadi tradisi umat islam terutama di Indonesia dan Malaysia. Mereka mengadzani telinga kanan bayi kemudian mengiqomati telinga kirinya. Namun ahir-ahir ini adalah sebagian orang yang mengatakan bahwa mengadzani bayi yang baru lahir adalah perbuatan bidah yang sesat. Beberapa waktu lalu salah satu artis Indonesia bernama Teuku Wisnu tidak mengadzani anaknya yang baru lahir. Alasannya karena haditsnya dhoif.
Setelah mendengar berita tersebut, salah satu teman FB bertanya tentang Hukum Mengadzani Bayi Yang Baru Lahir.
Shafura SiAssalamu'alaikum
Afwan Ustad mau tanya. Hukum mengadzani bayi yang baru lahir? Jazakumulloh
Jawab:
Wa’alaikum salam Warohmatulloh Wabarokatuh.
Masalah adzan di telinga bayi ini adalah masalah khilafiyah, ada sebagian yang memandangnya mustahab dan sunnah, dimana sebenarnya cukup banyak ulama yang berpendapat sunnahnya adzan di telinga bayi. Karena urusan shahih tidaknya hadits adalah masalah yang masih diperdebatkan di antara para ahli hadits sendiri.
Namun tidak bisa dipungkiri ada juga tidak mau mengadzani bayi yang baru lahir, dengan beberapa alasan. Yang paling masuk akal karena dianggapnya tidak ada hadits shahih bisa dijadikan dasar. Sekilas pandangan ini bisa diterima, walaupun kalau kita kaji lebih dalam, sebenarnya pendapat ini masih kurang lengkap dan terburu-buru mengambil kesimpulan. Setidaknya para ulama masih berbeda pendapat atas hukumnya.
Selain itu juga ada alasan yang tidak bisa diterima syariah, yaitu pandangan yang sampai kepada vonis bahwa mengadzani bayi itu haram dan bid'ah, dengan alasan bahwa adzan itu hanya untuk memanggil orang shalat.
Kenapa pandangan yang seperti itu tidak bisa diterima syariah?
Karena ternyata sebagian ulama, khususnya para ulama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah memandang bahwa selain berfungsi untuk memanggil orang-orang untuk shalat berjamaah, adzan juga boleh dikumandangkan dalam konteks di luar shalat.
Dr. Wahbah Az-Zuhaily, ulama ahli fiqih kontemporer abad 20 menuliskan dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami Wa Adillathu bahwa selain digunakan untuk shalat, adzan juga dikumandangkan pada beberapa even kejadian lainnya. Dan salah satunya adalah untuk mengadzan bayi yang baru lahir.
Dalam kitab zubad bait ke 938 diterangkan masalah mengadzani bayi yang baru lahir bahwa hukumnya adalah sunah.
تسن في سابعه واسم حسن * وحلق شعر والأذان في الأذن
Artinya: “Aqiqoh disunahkan dihari ketujuh setelah kelahiran begitu juga memberi nama yang bagus, menyukur rambut dan adzan pada telinganya.”
Dalam kitab Minhajuth Tholibin, Imam Nawawi menjelaskan,
ويؤذن في أذنه حين يولد
Artinya: “Dan (disunahkan) mengadzani pada telinganya bayi ketika dilahirkan.” (Minhajuth Tholibin, hlm 321, cet. Darul Fikr)
Pendapat Ulama Tentang Mengadzani Bayi Yang Baru Lahir
- Ulama Mazhab Empat
Umumnya para ulama di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menyunnahkan adzan untuk bayi yang baru lahir, yaitu pada telinga kanan dan iqamat dikumandangkan pada telinga kirinya.
Selain mazhab Asy-Syafi’iyah, umumnya ulama tidak menyunnahkannya, meski mereka juga tidak mengatakannya sebagai bid’ah. Mazhab Al-Hanafiyah menuliskan masalah adzan kepada bayi ini dalam kitab-kitab fiqih mereka, tanpa menekankannya.
Namun mazhab Al-Malikiyah memkaruhkan secara resmi dan mengatakan bahwa adzan pada bayi ini hukumnya bid’ah. Walau pun ada sebagian ulama dari kalangan Al-Malikiyah yang membolehkan juga. {Nihayatul Muhtaj jilid 3 hal. 133}
- Pendapat Umar bin Abdul Aziz
Diriwayatkan daam kitab Mushannaf Abdurrazzaq bahwa Umar bin Abdul Aziz apabila mendapatkan kelahiran anaknya, beliau mengadzaninya pada telinga kanan dan mengiqamatinya pada telinga kiri.
[Mushannaf Abdurrazzaq, jilid 4 hal. 336]
- Pendapat Ibnu Qudamah
Ibnu Qudamah sebagai salah satu icon ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan tentang masalah ini di dalam kitab fiqihnya yang fenomenal, Al-Mughni.
قال بعض أهل العلم: يستحب للوالد أن يؤذن في أذن ابنه حين يولد
Artinya: Sebagian ahli ilmu berpendapat hukumnya mustahab (disukai) bagi seorang ayah untuk mengumandangkan adzan di telinga anaknya ketika baru dilahirkan. {Ibnu Qudamah, jilid 11 hal, 120}
- Pendapat Ibnul Qayyim
Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menuliskan dalam kitabnya, Tuhfatul maudud bi ahkamil maulud, bahwa adzan pada telinga bayi dilakukan dengan alasan agar kalimat yang pertama kali didengar oleh seorang anak manusia adalah kalimat yang membesarkan Allah SWT, juga tentang syahadatain, dimana ketika seseorang masuk Islam atau meninggal dunia, juga ditalqinkan dengan dua kalimat syahadat. {Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, Tuhfatul maudud bi ahkamil maulud, hal. 22.}
Walhasil persoalan Menghazdani Bayi Yang Baru Lahir adalah masalah khilafiyah. Para Ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Perbedaan pendapat yang terjadi karena perbedaan dalam menilai hadits mengadzani bayi yang baru lahir. Ada yang mensohihkan dan ada yang mendoifkan.
Jadi kita boleh memilih salah satu dari keduanya. Bagi yang tidak mau mengadzani, tidak perlu membidah-bidahkan mereka yang mengadzani bayi yang baru lahir. Wallohu a’lam