akal
Oleh: Imam Asy-Syatibi
Penggunaan akal dikatakan tercela bila tanpa menggunakan dasar dan tidak bersandar pada Al-Kitab dan Sunnah. Jadi, akal (dijadikan) sebagai penentu dalam (penetapan) syari’at. Bila seseorang menempatkan akalnya seperti itu, maka dia telah terjebak dalam perbuatan bid’ah. Karena semua bid’ah itu hanyalah merupakan pendapat akal belaka yang tidak berdasar dalil sama sekali. Oleh karena itulah setiap bid’ah selalu dinisbatkan kepada sesuatu kesesatan.
Dalam hadist shahih dari Abdullah bin Amr bin Ash, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda :
“Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu begitu saja dari manusia setelah memberikannya kepada mereka. Akan tetapi Allah mencabut ilmu tersebut dari mereka dengan mematikan ulama berserta ilmu mereka, lalu tinggallah orang-orang jahil yang dimintai fatwa,kemudian mereka pun berfatwa dengan pendapat akal mereka,maka (jadilah) mereka itu tersesat lagi menyesatkan.”1)
Perbedaan Ulama tentang Penggunaan Akal
Sebagian ulama berkata bahwa penggunaan akal yang tercela adalah penggunaan akal yang menyelisihi Sunnah, sebagaimana yang dilakukan oleh ahli bid’ah. Akan tetapi hal itu ada dalam masalah akidah saja, seperti ajaran Jahm2) dan semua ajaran ahli kalam lainnya. Karena mereka menggunakan pendapat akal mereka semata untuk membantah hadist-hadist Rasulullah yang shahih; bahkan, untukmembantah ayat Al-Qur’an yang telah jelas penunjukan hukumnya.
Sebagian yang lain mengatakan bahwa penggunaan akal yang tercela dan rusak adalah penggunaan akal untuk membuat perkara-perkara yang bid’ah atau yang semisalnya. Karena memang dari semua bid’ah itu kembalinya kepada pendewaan akal dan penyimpangan dari syari’at. Pendapat inilah yang kuat. Karena dalil-dalil yang telah kita sebutkan dimuka tidak menunjukkan satu macam bid’ah saja, tapi justru menunjuk kepada semua bentuk bid’ah yang telah terjadi dan yang akan terjadi sampai hari kiamat, baik masalah ushul maupun masalah furu’.
Sebagian yang lain lagi mengatakan penggunaan akal yang tercela adalah penggunaan akal untuk menentukan hukum-hukum agama untuk masalah istihsan dan asumsi-asumsi, sibuk membahas permasalahan-permasalahan yang rumit yang sering mengelirukan, mengembalikan sebagian permasalahan