
Oleh: Imam Asy-Syatibi
Penggunaan akal dikatakan tercela bila tanpa menggunakan dasar dan
tidak bersandar pada Al-Kitab dan Sunnah. Jadi, akal (dijadikan) sebagai
penentu dalam (penetapan) syari’at. Bila seseorang menempatkan akalnya
seperti itu, maka dia telah terjebak dalam perbuatan bid’ah. Karena
semua bid’ah itu hanyalah merupakan pendapat akal belaka yang tidak
berdasar dalil sama sekali. Oleh karena itulah setiap bid’ah selalu
dinisbatkan kepada sesuatu kesesatan.
Dalam hadist shahih dari Abdullah bin Amr bin Ash, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda :
“Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu begitu saja dari manusia
setelah memberikannya kepada mereka. Akan tetapi Allah mencabut ilmu
tersebut dari mereka dengan mematikan ulama berserta ilmu mereka, lalu
tinggallah orang-orang jahil yang dimintai fatwa,kemudian mereka pun
berfatwa dengan pendapat akal mereka,maka (jadilah) mereka itu tersesat
lagi menyesatkan.”1)
Perbedaan Ulama tentang Penggunaan Akal
Sebagian ulama berkata bahwa penggunaan akal yang tercela adalah
penggunaan akal yang menyelisihi Sunnah, sebagaimana yang dilakukan oleh
ahli bid’ah. Akan tetapi hal itu ada dalam masalah akidah saja, seperti
ajaran Jahm2) dan semua ajaran ahli kalam lainnya. Karena mereka
menggunakan pendapat akal mereka semata untuk membantah hadist-hadist
Rasulullah yang shahih; bahkan, untukmembantah ayat Al-Qur’an yang telah
jelas penunjukan hukumnya.
Sebagian yang lain mengatakan bahwa penggunaan akal yang tercela dan
rusak adalah penggunaan akal untuk membuat perkara-perkara yang bid’ah
atau yang semisalnya. Karena memang dari semua bid’ah itu kembalinya
kepada pendewaan akal dan penyimpangan dari syari’at. Pendapat inilah
yang kuat. Karena dalil-dalil yang telah kita sebutkan dimuka tidak
menunjukkan satu macam bid’ah saja, tapi justru menunjuk kepada semua
bentuk bid’ah yang telah terjadi dan yang akan terjadi sampai hari
kiamat, baik masalah ushul maupun masalah furu’.
Sebagian yang lain lagi mengatakan penggunaan akal yang tercela
adalah penggunaan akal untuk menentukan hukum-hukum agama untuk masalah
istihsan dan asumsi-asumsi, sibuk membahas permasalahan-permasalahan
yang rumit yang sering mengelirukan, mengembalikan sebagian permasalahan