Pengertian Bulan haram Dzulqa'dah
Secara bahasa Dzul Qo’dah terdiri dari dua kata: Dzul, yang artinya:
Sesuatu yang memiliki & Al Qo’dah, yang artinya
tempat yang
diduduki. Bulan ini disebut Dzul Qo’dah, karena pada bulan ini,
kebiasaan masyarakat arab duduk (tidak bepergian) di daerahnya & tak
melakukan perjalanan atau peperangan. (Al Mu’jam Al Wasith, kata: Al
Qo’dah).
Dzul
Qa’dah juga salah satu dari empat bulan haram yang diistimewakan dan
disucikan oleh Allah سبحانه وتعالى. Selain itu, bulan Dzul Qa’dah juga
merupakan salah satu dari bulan-bulan Haji (asyhrul hajj) yang
dijelaskan oleh Allah سبحانه وتعالى dalam firman-Nya: الْحَجُّ أَشْهُرٌ
مَّعْلُومَاتٌ “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang
telah diketahui…” [Qs. al-Baqarah: 197] Dalam Tafsir Ibni Katsir (II/5,
356) dikemukakan bahwa asyhur ma’lumaat (bulan-bulan yang telah
diketahui) merupakan bulan yang tidak sah ihram menunaikan haji kecuali
pada bulan-bulan ini, Dan ini pendapat yang benar (shahih).
Di antara
keistimewaan bulan Dzul Qa’dah, bahwasannya pada bulan ini Rasulullah
صلي الله عليه وسلم menunaikan ibadah umrah hingga empat kali, dan ini
termasuk umrah beliau yang diiringi ibadah haji. Meskipun ketika itu
beliau صلي الله عليه وسلم berihram pada bulan Dzul Qa’dah dan menunaikan
umrah tersebut di bulan Dzul Hijjah bersamaan dengan haji. [Lathaa-iful
Ma’aarif, karya Ibnu Rajab] Imam Ibnul Qayyim رحمه اللة menjelaskan
bahwasannya menunaikan umrah di bulan-bulan haji sama halnya dengan
menunaikan haji di bulan-bulan haji.
Bulan-bulan haji ini dikhususkan oleh Allah سبحانه وتعالى dengan ibadah
haji, dan Allah mengkhususkan bulan-bulan ini sebagai waktu
pelaksanaannya. Sementara umrah merupakan haji kecil (hajjun ashghar).
Maka, waktu yang paling utama untuk umrah adalah pada bulan-bulan haji.
Sedangkan Dzul Qa’dah berada di tengah-tengah bulan haji tersebut.
[Zaadul Ma’aad II/96] Karena itu, terdapat riwayat dari beberapa ulama
Salaf bahwa mereka suka menunaikan umrah pada bulan Dzul Qa’dah.
[Lathaa-iful Ma’aarif hal. 456] Akan tetapi, ini tidak menunjukkan bahwa
umrah di bulan Dzul Qa’dah lebih utama dari pada umrah di bulan
Ramadhan. Karena telah jelas dalil-dalil tentang besarnya keutamaan
umrah di bulan Ramadhan sebagaimana yang telah dijelaskan. [lihat juga
Zaadul Ma’aad II/95-96]
Di antara
keistimewaan lain dari bulan Dzul
Qa’dah, bahwa Allah سبحانه وتعالى berjanji kepada Nabi Musa عليه السلام
untuk berbicara dengannya selama tiga puluh malam di bulan Dzul Qa’dah,
ditambah sepuluh malam di bulan Dzul Hijjah berdasarkan pendapat
mayoritas para ahli tafsir. [Tafsir Ibni Katsir II/244] Sebagaimana
firman Allah سبحانه وتعالى: وَوَاعَدْنَا مُوسَىٰ ثَلَاثِينَ لَيْلَةً
وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ
“Dan telah Kami janjikan kepada Musa
(memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami
sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi)…” [Qs.
al-A’raaf: 142] Referensi bacaan: “Ritual Sunnah Setahun,”
Bulan ini memiliki nama lain. Diantaranya, orang jahiliyah menyebut bulan ini dgn
waranah. Ada juga orang arab yang menyebut bulan ini dgn nama:
Al Hawa’. (Al Mu’jam Al Wasith, kata: Waranah atau Al Hawa’).
Hadis Shahih Seputar Bulan Dzul Qa’dah
Dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah
menciptakan langit & bumi. Satu tahun ada dua belas bulan.
Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul
Qo’dah, Dzulhijjah, & Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar,
antara Jumadi Tsani & Sya’ban.” (HR. Al Bukhari & Muslim)
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah sebanyak empat kali,
semuanya di bulan Dzul Qo’dah, kecuali umrah yang dilakukan bersama
hajinya. Empat umrah itu adalah umrah Hudaibiyah di bulan Dzul Qo’dah,
umrah tahun depan di bulan Dzul Qo’dah, …(HR. Al Bukhari)
Masyarakat Jahiliyah & Bulan Dzul Qo’dah
Masyarakat arab sangat menghormati bulan-bulan haram, baik di masa
jahiliyah maupun di masa islam, termasuk diantaranya bulan Dzul Qo’dah.
Di zaman jahiliyah, bulan Dzul Qo’dah merupakan kesempatan utk berdagang
& memamerkan syair-syair mereka.
Mereka mengadakan pasar-pasar tertentu utk menggelar pertunjukkan
pamer syair, pamer kehormatan suku & golongan, sambil berdagang di
sekitar Mekkah, kemudian selanjutnya mereka melaksanakan ibadah haji.
Bulan ini menjadi bulan aman bagi semuanya, satu sama lain tak boleh saling mengganggu. (Khazanatul Adab, 2/272)
Ada beberapa pasar yang mereka gelar di bulan Dzul Qo’dah, diantaranya adalah
pasar Ukkadz.
Letak pasar ini 10 mil dari Thaif ke arah Nakhlah. Pasar Ukkadz
diadakan sejak hari pertama Dzul Qo’dah hingga hari kedua puluh. (Al
Mu’jam Al Wasith, kata: Ukkadz) Setelah pasar Ukkadz selesai, mereka
menggelar pasar Majinnah di tempat lain. Pasar ini digelar selama 10
hari setelah selesainya pasar Ukkadz. Setelah selesai berdagang &
pamer syair, selanjutnya mereka melaksanakan ibadah haji. (Al Aqdul
Farid, 2/299)
source: Ustadz Ammi Nur Baits media Ummat
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas خفظه الله , Media Tarbiyah – Jakarta
http://www.risalah.net/keutamaan-dan-keistimewaan-bulan-dzul-qadah/
muslim.or..id