ikhwan wa akhowat rohimakumulloh, ana mau tanya tentang hukumnya orang memakai 'TATO'.
1. Bagaimanakah hukum-nya
TATO ..?
2. Sah kah wudhu"nya orang memakai
TATO ..???
3. Jika tidak sah, bagaimana solusinya,karna amatlah sulit untuk menghilangnya..???
Sebelumnya ana ucapkan trim"s..
Kata "tato" berasal
dari bahasa Tahiti, "tatu" berarti menandakan sesuatu. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, tato berarti gambar atau lukisan pada bagian (anggota) tubuh.
Rajah atau
tato (bahasa Inggris:
tattoo) adalah suatu tanda yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Dalam istilah teknis, rajah adalah implantasi pigmen mikro. Rajah dapat dibuat terhadap kulit manusia atau Rajah pada manusia adalah suatu bentuk modifikasi tubuh, sementara rajah pada hewan umumnya digunakan sebagai identifikasi.
Sejarah Tatto
Rajah merupakan praktik yang ditemukan hampir di semua tempat dengan
fungsi sesuai dengan adat setempat. Rajah dahulu sering dipakai oleh
kalangan suku-suku terasing di suatu wilayah di dunia sebagai penandaan
wilayah, derajat, pangkat, bahkan menandakan kesehatan seseorang. Rajah
digunakan secara luas oleh orang-orang Polinesia, Filipina, Kalimantan, Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Mesoamerika, Eropa, Jepang, Kamboja, serta Tiongkok. Walaupun pada beberapa kalangan rajah dianggap tabu, seni rajah tetap menjadi sesuatu yang populer di dunia.
Keberadaan merajah tubuh di dalam kebudayaan dunia sudah sangat lama
ada dan dapat dijumpai di seluruh sudut dunia. Menurut sejarah, ternyata
rajah tubuh sudah dilakukan sejak 3000 tahun SM (sebelum Masehi). Tato ditemukan untuk pertama kalinya pada sebuah mumi yang terdapat di Mesir.
Dan konon hal itu dianggap yang menjadikan tato kemudian menyebar ke
suku-suku di dunia, termasuk salah satunya suku Indian di Amerika Serikat dan Polinesia di Asia, lalu berkembang ke seluruh suku-suku dunia salah satunya suku Dayak di Kalimantan.
Tato dibuat sebagai suatu symbol atau penanda, dapat memberikan suatu
kebanggaan tersendiri bagi si empunya dan simbol keberanian dari si
pemilik tato. Sejak masa pertama tato dibuat juga memiliki tujuan
demikian. Tato dipercaya sebagai simbol keberuntungan, status sosial,
kecantikan, kedewasaan, dan harga diri.
1. Hukum membuat TATO adalah HARAM
Islam
sebagai agama yang mengajarkan kesucian dan mencintai keindahan telah
mengharamkan tato, bahkan Allah Ta’ala
melaknat orang yang membuat tato
dan yang ditato anggota tubuhnya, baik laki-laki maupun perempuan.
رَوَي
اْلبُخَارِيُّ و مُسْلِمٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ
وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ
خَلْقَ اللَّهِ. وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ
فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)
dari Abdulloh ibn Mas’ud
rodhiallohu anhu, beliau berkata: “Alloh Ta’ala melaknat
perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, dan yang
mencabut atau mencukur rambut dan yang mengikir gigi untuk memperindah,
Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Alloh Ta’ala… Mengapa aku
tidak melaknati orang yang dilaknati Rosulalloh Shollallohu alaihi wa
sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabulloh, “Dan apa-apa yang
Rosul bawa untuk kalian maka maka terimalah dan apa-apa yang dilarang
kepada kalian maka tinggalkanlah oleh kalian.” (HR. Bukhori dan Muslim)
2. Bagaimana wudhunya?
Adapun waudhu dan mandinya tetap sah..
سؤال
. ماقولكم فيمن غرز فى أعضاء وضوءه او فى سائر بدنه بالإبرة مثلا ووضع
محله نحو حبر للتلوين والتصوير فإذا التحم بعد ذلك فهل يصح وضوؤه وكذلك
غسله اولا ؟ الجواب : نعم يصح وضوؤه وغسله مع كونه إثما بذلك الفعل يجب
عليه التوبة وإزالته ان لم يؤد الى ضرر لأنه نوع من الوشم ففعله غير جائز
ولكن الوضوء والغسل معه صحيحان للضرورة لأنه داخل الجلد ملتحم عليه فلا
يمنع صحة الوضوء والغسل لكونه داخل البشرة والصلاة معه صحيحة للضرورة.
Terjemah
fatwa Syeikh Isma'il Zain: Bagiamana pendapat anda tentang orang yang
mencocok pada anggota wudhunya atau disemua badannya dengan jarum
misalnya, kemudian dia meletakkan tinta ditempat yang dicocok tsb dengan
tujuan mewarnai atau melukis. Ketika merapat (tumbuh daging diatasnya)
setelah itu, apakah sah wudhunya, begitu juga mandinya atau tidak ?
Benar,
sah wudhu dan mandinya, namun dia berdosa dengan perbuatan itu, dia
wajib bertaubat, dan wajib menghilangkannya “jika memang tidak
mendatangkan bahaya, karena itu termasuk WASYM”, yang membuatnya tidak
boleh, akan tetapi wudhu dan mandi dengan keduanya sah karena darurat,
karena itu didalam kulit yang telah merapat (tumbuh daging diatasnya),
maka tidak menghalng-halangi sahnya wudhu dan mandi karena itu didalam
kulit. Shalat dengannya sah karena darurat. (Qurratul 'Ain bifatawaa
Ismail Zain halaman 49)
3. Bagaimana solusinya?
Menghilangkan
tato bila dilakukan saat seseorang sudah mukallaf (dewasa dan
berakal), tidak dipaksa, tahu keharamannya, tanpa kepentingan, bisa
dihilangkan maka wajib menghilangkannya, bila tidak tidak bisa
dihilangkan dan akan berakibat menyiksa diri atau menyakiti maka tidak
wajib.
الكتاب : الإقناع في حل ألفاظ أبى شجاع 1/ 139القول في حكم
الوشم فروع: الوشم وهو غرز الجلد بالابرة حتى يخرج الدم ثم يذر عليه نحو
نيلة ليزرق أو يخضر بسبب الدم الحاصل بغرز الجلد بالابرة حرام للنهي عنه،
فتجب إزالته إن لم يخف ضررا يبيح التيمم، فإن خاف لم تجب إزالته ولا إثم
عليه بعد التوبة، وهذا إذا فعله برضاه بعد بلوغه وإلا فلا تلزمه إزالته،
وتصح صلاته وإمامته ولا ينجس ما وضع فيه يده مثلا إذا كان عليها وشم.
Wallaahu A'lam
Jawaban ;
Ahmad Robbani
source :
https://www.facebook.com/groups/512107288939456?view=permalink&id=614978025319048
https://id.wikipedia.org/wiki/Rajah