• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Forum
  • Sitemap

SUN32LEN

Hidup Adalah Belajar dan Berkarya


  • DROPDOWN MENU
  • Do'a
  • Islam
  • Labels
    • Bisnis Online
    • Artikel Internet
    • Seo
    • Template
    • Quiver
  • Biografi Ulama'
  • Artikel Islam
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Ibadah
Home » Amaliyah » Artikel Islam » Fiqih » ngaji online » Tanya Jawab » Wudhu Orang yang Bertato

Wudhu Orang yang Bertato

Posted by SUN32LEN on Thursday, October 20, 2016
Label: Amaliyah, Label: Artikel Islam, Label: Fiqih, Label: ngaji online, Label: Tanya Jawab
ikhwan wa akhowat rohimakumulloh, ana mau tanya tentang hukumnya orang memakai 'TATO'.

1. Bagaimanakah hukum-nya TATO ..?
2. Sah kah wudhu"nya orang memakai TATO ..???
3. Jika tidak sah, bagaimana solusinya,karna amatlah sulit untuk menghilangnya..???

Sebelumnya ana ucapkan trim"s..

 Kata "tato" berasal dari bahasa Tahiti, "tatu" berarti menandakan sesuatu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tato berarti gambar atau lukisan pada bagian (anggota) tubuh.

Rajah atau tato (bahasa Inggris: tattoo) adalah suatu tanda yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Dalam istilah teknis, rajah adalah implantasi pigmen mikro. Rajah dapat dibuat terhadap kulit manusia atau  Rajah pada manusia adalah suatu bentuk modifikasi tubuh, sementara rajah pada hewan umumnya digunakan sebagai identifikasi.

Sejarah Tatto

Rajah merupakan praktik yang ditemukan hampir di semua tempat dengan fungsi sesuai dengan adat setempat. Rajah dahulu sering dipakai oleh kalangan suku-suku terasing di suatu wilayah di dunia sebagai penandaan wilayah, derajat, pangkat, bahkan menandakan kesehatan seseorang. Rajah digunakan secara luas oleh orang-orang Polinesia, Filipina, Kalimantan, Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Mesoamerika, Eropa, Jepang, Kamboja, serta Tiongkok. Walaupun pada beberapa kalangan rajah dianggap tabu, seni rajah tetap menjadi sesuatu yang populer di dunia.

Keberadaan merajah tubuh di dalam kebudayaan dunia sudah sangat lama ada dan dapat dijumpai di seluruh sudut dunia. Menurut sejarah, ternyata rajah tubuh sudah dilakukan sejak 3000 tahun SM (sebelum Masehi). Tato ditemukan untuk pertama kalinya pada sebuah mumi yang terdapat di Mesir. Dan konon hal itu dianggap yang menjadikan tato kemudian menyebar ke suku-suku di dunia, termasuk salah satunya suku Indian di Amerika Serikat dan Polinesia di Asia, lalu berkembang ke seluruh suku-suku dunia salah satunya suku Dayak di Kalimantan.
Tato dibuat sebagai suatu symbol atau penanda, dapat memberikan suatu kebanggaan tersendiri bagi si empunya dan simbol keberanian dari si pemilik tato. Sejak masa pertama tato dibuat juga memiliki tujuan demikian. Tato dipercaya sebagai simbol keberuntungan, status sosial, kecantikan, kedewasaan, dan harga diri.

1. Hukum membuat TATO adalah HARAM

Islam sebagai agama yang mengajarkan kesucian dan mencintai keindahan telah mengharamkan tato, bahkan Allah Ta’ala melaknat orang yang membuat tato dan yang ditato anggota tubuhnya, baik laki-laki maupun perempuan.

رَوَي اْلبُخَارِيُّ و مُسْلِمٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)


dari Abdulloh ibn Mas’ud rodhiallohu anhu, beliau berkata: “Alloh Ta’ala melaknat perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, dan yang mencabut atau mencukur rambut dan yang mengikir gigi untuk memperindah, Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Alloh Ta’ala… Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Rosulalloh Shollallohu alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabulloh, “Dan apa-apa yang Rosul bawa untuk kalian maka maka terimalah dan apa-apa yang dilarang kepada kalian maka tinggalkanlah oleh kalian.” (HR. Bukhori dan Muslim)

2. Bagaimana wudhunya?


Adapun waudhu dan mandinya tetap sah..

سؤال . ماقولكم فيمن غرز فى أعضاء وضوءه او فى سائر بدنه بالإبرة مثلا ووضع محله نحو حبر للتلوين والتصوير فإذا التحم بعد ذلك فهل يصح وضوؤه وكذلك غسله اولا ؟ الجواب : نعم يصح وضوؤه وغسله مع كونه إثما بذلك الفعل يجب عليه التوبة وإزالته ان لم يؤد الى ضرر لأنه نوع من الوشم ففعله غير جائز ولكن الوضوء والغسل معه صحيحان للضرورة لأنه داخل الجلد ملتحم عليه فلا يمنع صحة الوضوء والغسل لكونه داخل البشرة والصلاة معه صحيحة للضرورة.

Terjemah fatwa Syeikh Isma'il Zain: Bagiamana pendapat anda tentang orang yang mencocok pada anggota wudhunya atau disemua badannya dengan jarum misalnya, kemudian dia meletakkan tinta ditempat yang dicocok tsb dengan tujuan mewarnai atau melukis. Ketika merapat (tumbuh daging diatasnya) setelah itu, apakah sah wudhunya, begitu juga mandinya atau tidak ?

Benar, sah wudhu dan mandinya, namun dia berdosa dengan perbuatan itu, dia wajib bertaubat, dan wajib menghilangkannya “jika memang tidak mendatangkan bahaya, karena itu termasuk WASYM”, yang membuatnya tidak boleh, akan tetapi wudhu dan mandi dengan keduanya sah karena darurat, karena itu didalam kulit yang telah merapat (tumbuh daging diatasnya), maka tidak menghalng-halangi sahnya wudhu dan mandi karena itu didalam kulit. Shalat dengannya sah karena darurat. (Qurratul 'Ain bifatawaa Ismail Zain halaman 49)

3. Bagaimana solusinya?


Menghilangkan tato bila dilakukan saat seseorang sudah mukallaf (dewasa dan berakal), tidak dipaksa, tahu keharamannya, tanpa kepentingan, bisa dihilangkan maka wajib menghilangkannya, bila tidak tidak bisa dihilangkan dan akan berakibat menyiksa diri atau menyakiti maka tidak wajib.

الكتاب : الإقناع في حل ألفاظ أبى شجاع 1/ 139القول في حكم الوشم فروع: الوشم وهو غرز الجلد بالابرة حتى يخرج الدم ثم يذر عليه نحو نيلة ليزرق أو يخضر بسبب الدم الحاصل بغرز الجلد بالابرة حرام للنهي عنه، فتجب إزالته إن لم يخف ضررا يبيح التيمم، فإن خاف لم تجب إزالته ولا إثم عليه بعد التوبة، وهذا إذا فعله برضاه بعد بلوغه وإلا فلا تلزمه إزالته، وتصح صلاته وإمامته ولا ينجس ما وضع فيه يده مثلا إذا كان عليها وشم.

Wallaahu A'lam

Jawaban ;
Ahmad Robbani
source : https://www.facebook.com/groups/512107288939456?view=permalink&id=614978025319048
                 https://id.wikipedia.org/wiki/Rajah

0 Response to "Wudhu Orang yang Bertato"

Terima kasih atas komentar,kritik & saran Anda

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Translate

Subscribe SUN32LEN ON YOU TUBE

#Trending POST

  • How to Easily and Quickly Improve Page Rank and Alexa Backlinks
    How to Easily and Quickly Improve Page Rank and Alexa Backlinks The way it is actually, I have often read blog on blogspot my fr...
  • 4 Hal Yang Wajib di Pelajari Sebelum Ramadhan
    Menyambut Ramadhan, bulan suci, bulan penuh kebaikan bukan hanya dengan suka cita. Persiapan fis...
  • Kisah Hikmah Islami (istri Muda
    *Nice reading JANGAN LUPA SHARE FB * Sepasang suami istri muda menempati rumah di sebuah komplek perumahan. Suatu pagi sambil sarapan...
  • Hikayat Hikmah Cerita Tangisan Istri ke 4
    💝 LELAKI HARUSLAH BERISTRI EMPAT 💝 💜Istri ke 1:  Biasa                         biasa saja,                        biasanya        ...
  • Tata Cara dan Seni Bercinta Islami ala Kitab Qurrotul uyun
     warning :KITAB KAMA SUTRA Versi ISLAM dilarang di pratekkan bila masih single ,hanya boleh di baca dan untuk pengetahuan  Dalam te...

Blog Archive

Loading...

Loading...

Loading...

Loading...
Copyright 2011-2024 SUN32LEN. All Rights Reserved. Template by sun32len. Original Theme by Mas Sugeng. Powered by Blogger