1. Pengertian Jenazah
Kata jenazah diambil dari bahasa arab جن ذ ح yang berarti tubuh mayat dan kata جن ذyang berarti menutupi. Jadi, secara umum kata jenazah memiliki arti tubuh mayat yang tertutup.
2. Memandikan Jenazah
Setiap orang muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani, dan dishalatkan terlebih dahulu sebelum di kuburkan terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid. Hukum memandikan jenazah menurut jumhur ulama’ adalah fardu kifayah, yang artinya kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf. Adapun dalil yang mnjelaskan kewajiban memandikan jenazah ini terdapat dalam sebuah hadist Rosululloh SAW, yang artinya : “ Dari Ibnu Abbas, Bahwasannya Nabi Muhammad SAW telah bersabda tentang orang yang jatuh dari kendaraan lalu mati, “mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.”(H.R. Bukhari dan Muslim).”
Adapun beberapa hal penting yang berkaitan dengan memandikan jenazah yang perlu diperhatikan yaitu:
1. Orang yan utama memandikan jenazah
a. Untuk mayat laki-laki
Orang yang utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah prang yang diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya atau istrinya.
b. Untuk mayat perempuan
Orang yang utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekatdari pihak wanita serta suaminya.
c. Untuk mayat anak laki-laki dan anak perempuan
Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
d. Jika seorang perempuan meninggal sedangkan yang masih hidup semuannya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri, maka mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup di tayamumkan oleh seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Hal ini berdasarkan sabda rosululloh SAW, yakninya :
اذ ما تت لمرأة مع الرّجا ل ليس معحم امرأة غير ها و الرّجل مع النساء ليس معهن رجل غيره فأنهما ييممنا ويد فنان وهما بمنزلة من لم يجدالماء (رواه ابوا داود البيحقى )
Artinya : “ Jika seorang perempuan meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal ditempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka keduanya mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan, karena keduannya sama seperti tidak mendapat air.” (H.R. Abu Daud dan Baihaqi)
2. Syarat bagi orang yang memandikan jenazah
a) Muslim, berakal, dan baligh
b) Berniat memandikan jenazah
c) Jujur dan sholeh
d) Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang diajarkan sunnah serta mampu aib si mayat.
3. Mayat yang wajib untuk dimandikan
a) Mayat seorang muslim dan bukan kafir
b) Bukan bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
c) Ada sebahagian tubuh mayat yang dapat dimandikan
d) Bukan mayat yang mati syahid
4. Tata cara memandikan jenazah
Berikut beberapa cara memandikan jenazah orang muslim, yaitu :
a. Perlu diingat, sebelum mayat dimandikan siapkan terlebih dahulu segala sesuatu yang dibutuhkan untuk keperluan mandinya, seperti :
o Tempat memandikan pada ruangan yang tertutup
o Air secukupnya
o Sabun, air kapur barus dan wangi-wangian
o Sarung tangan untuk memandikan
o Potongan atau gulungan kain kecil-kecil
o Kain basahan, handuk, dll
o Ambil kain penutup dan gantikan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan
o Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup
o Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran
o Ganti sarung tangan yang baru, lalu berihkan seluruh badannya dan tekan perutnya secara perlahan-lahan
o Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengairi kearah kapala
o Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya dan bersihkan hidungnya, kemudian wudhukan
o Siramkan air kesebelah kanan dahulu kemudian kesebelah kiri tubuh jenazah
o Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian
o Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya
o Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh keseluruh tubuhnya itulah yang wajib. Di sunnahkan mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil
o Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah dikafani tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis itu saja
o Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menyulur kebelakang, setelah disiram dan dibersihkan lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang
o Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain sehingga tidak membasahi kain kafannya
o Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol.
3. Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adaah fardu kifayah. Dalam sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut :
ها جر نا رسول الله صلى الله عليه وسلّم كلتمس وجه الله فوفع اجرنا على الله فمنا من مات لم يأ كل من اجره
شأ منهم مصعب ابن عمير قتل يوم احد فلم نجد ما لكفنه الا بردة, اذا غطينا بهار أسه خرجت رجلاه , واذا غطينا بها رجليه من الا ذخر ( رواه البخرى )
Artinya : “ kami hijrah bersama Rosululloh SAW dengan mengharapkan keridhaan Allah SWT, maka tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah, karena diantara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikitpun juga. Misalnya : Mash’ab bin Umar dia tewas terbunuh di perang uhud dan tidak ada buat kain kafannya kecuali selembar daun burdah. Jika kepalanya ditutup, akan terbukalah kakinya dan jika kakinya tertutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi SAW menyuruh kami untuk menutupi kepalanya dan menaruh ruput izhir pada kedua kakinya.” (H.R. Bukhori)
Hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah :
1. Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh mayat
2. Kain kafan hendaknya berwarna putih
3. Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.
4. Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu
5. Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah
Adapun tata cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut :
1. Untuk mayat laki-laki
a. Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus
b. Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan diletakkan diatas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian
c. Tutuplah lubamg-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas
d. Selimutkan kain kafan sebelah yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut
e. Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan 3 atau 5 ikatan
f. Jika kain kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh badan mayat maka tutuplah bagian kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan daun kayu, rumput, atau kertas. Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali sekedar menutup aurotnya saja, maka tutuplah dengan apa saja yang ada.
2. Untuk mayat perempuan
Kain kafan untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lembar kain putih, yang terdiri dari :
a. Lembar utama berfungsi untuk menutupi seluruh badan
b. Lembar kedua berfungsi untuk sebagai kerudung kepala
c. Lembar ketiga berfungsi sebagai baju kurung
d. Lembar keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga kaki
e. Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha
Adapun tata cara mengkafani mayat perempuan, yaitu :
a. Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus
b. Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas
c. Tutuplah kain pembungkus pada kedua pahanya
d. Pakaikan sarung
e. Pakaikan baju kurung
f. Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang
g. Pakaikan kerudung
h. Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan kedalam
i. Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan
4. Menshalatkan jenazah
Menurut ijma’ ulama’ hukum penyelenggaraan shalat jenazah adalah fardu kifayah. Hal ini berdasarkan sabda Rosulullah SAW, yang berbunyi :
صلوا على موتا كم (رواه ابن ما جه )
Artinya : “ shalatilah orang yang meninggal dunia diantara kamu”
Orang paling utama untuk melaksanakan shalat jenazah yaitu :
a) Orang yang diwasiatkan si mayat dengan syarat tidak fasik dan bukan ahli bid’ah
b) Ulama’ atau pemimpin terkemuka ditempat itu
c) Orang tua simayat dan seterusnya keatas
d) Anak-anak simayat dan seterusnya kebawah
e) Kelurga terdekat
f) Kaum muslimin seluruhnya
Rukun shalat jenazah ialah :
a. Berniat menshalatkan jenazah
b. Takbir empat kali
c. Berdiri bagi yang kuasa
Adapun tata cara melakukan shalat jenazah adalah sebagai berikut :
1. Niat shalat jenazah
Niat shalat jenazah dilakukan dalam hati serta ikhlas karena Allah SWT. Sebelum shalatjenazah dilakukan maka kepada imam dan seluruh makmum hendaknya berwudhu dan menutup aurat. Untuk menyalatkan mayat laki-laki imam berdiri sejajar dengan kepala si mayat, sedangkan untuk mayat perempuan, imam berdiri ditengah-tengah sejajar pusat si mayat.
Lafal niat shalat jenazah :
a. Untuk mayat laki-laki
اصلى على هذا الميت اربع تكبيرات فرض كفا ية مأموما أَوْ اماما الله تعلى
Artinya : “ sengaja aku niat shalat atas mayat laki-laki empat takbir fardu kifayah menjadi makmum/imam karena Allah SWT ”
b. Untuk mayat perempuan
اصلى على هذه الميتة اربع تكبيرات فرض كفا ية مأموما أَوْ اماما الله تعلى
Artinya : “ sengaja aku berniat shalat atas mayat perempuan empat takbir fardu kifayah karena Allah SWT ”
2. Takbir empat kali :
a. Takbir pertama dimulai dengan mengangkat tangan dan membaca Al-Fatikhah.
Yang artinya :
“dengan menyebut nama Allah AWT yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai dihari pembalasan, hanya engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada engkaulah kami meminta pertolongan, tunjukilah kami jalan yang lurus (yaitu) jalan orang-orang yang telah engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”.
b. Takbir kedua dan membaca shalawat
اللهم صلى على محمّد وعلى ال محمّد كما صليت على ابر اهيم وبا رك على محمّد وعلى ال محمّد كما باركت على ابراهيم وعلى ابراهيم فى العلمين انك حميد مجيد
Artinya : “ Ya Allah berikanlah kesejahteraan kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana engkau telah memberikan kesejahteraan kepada Ibrahim dan keluarganya. Berkatilah Muhammad dan kelurganya, sebagaimana engkau telah memberkati Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya engkau Maha terpuji lagi Maha Bijaksana.”
c. Takbir ketiga dan membaca do’a untuk si mayat
اللهم اغفرله (ها) وارحمه (ها) وعافه (ها) واعف عنه (ها)
Artinya : “Ya Allah ampunilah dia, berikanlah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia”
d. Takbir keempat lalu diam sejenak dan membaca do’a :
اللهم لا تحرمنا اجره (ها) ولا تفتنّا بعده (ها) واغفرلنا وله (ها)
Artinya : “ Ya Allah SWT janganlah engkau tahan kami pahalanya dan janganlah engkau tinggalkan fitnah untuk kami setelah kepergiannya”
5. Mengkuburkan Jenazah
Adapun tata cara mengkuburkan jenazah adalah :
1. Masukkanlah mayat kakinya, jika tidak ada kesulitan
2. Bagi mayat perempuan, ketika mengkuburnya disunnahkan ditirai dengan kain
3. Bagi mayat perempuan yang memasukkannya kedalam kuburan hendaklah muhrimnya
4. Letakkan mayat dilahat dalam posisi miring ke kanan dan mukanya menghadap ke kiblat. Rapatkan ke dinding kuburan supaya tidak bergeser dan berikan bantalan di bagian belakang dengan gumpalan tanah agar tidak terbalik ke belakang
5. Letakkan mayat di dalam kuburan dengan membaca do’a
بسم الله وعلى ملة رسول الله
Artinya : “ dengan menyebut nama Allah dan atas agama Rosululloh”
6. Lepaskan ikatan kain kafan di bagian kepala dan kaki mayat
7. Setelah selesai meletakkan mayat di dalam kuburan, terlebih dahulu mayat di tutup dengan kabin (kepingan-kepingan tanah, papan) barulah ditimbun dengan tanah
8. Disunnahkan sebelum menimbun kuburan meletakkan tiga genggam tanah pada bagian kepala, pinggang, dan kaki.
Hal-hal yang dilarang dan dianjurkan melakukannya setelah kuburan ditimbun yaitu :
a. Tinggikan kuburan (20 cm) dari tanah sebagai tanda bahwa itu adalah kuburan
b. Boleh memberi tanda kuburan dengan bau atau sejenisnya
c. Membundarkannya lebih baik dari pada meratakannya
d. Haram membuat bangunan diatas kuburan
e. Makruh duduk dan berdiri diatas kuburan dan haram buang air diatas kuburan
f. Tidak boleh membangun masjid diatas kuburan dan membuat jndela khusus kearah kuburan.
Berdasarkan uraian mengenai tata cara pengurusan jenazah dapat diambil beberapa hikmah, antara lain :
a. Memperoleh pahala yang besar
b. Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesama muslim
c. Membantu meringankan beban keluarga jenazah dan sebagai ungkapan bela sungkawa atas musibah yang di deritanya
d. Mengingatkan dan menyandarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati
e. Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan Rosul-Nya.