Posted by SUN32LEN on Saturday, December 9, 2017
1. Calon pengantin laki-laki atau calon suami
Adanya calon pengantin laki-laki atau calon suami merupakan salah satu rukun nikah, jika tidak ada pasangannya maka pernikahannya tidak sah. Adapun calon pengantin laki-laki haruslah orang yang dicintai, bukan orang yang dipaksakan.
2. Calon pengantin perempuan atau calon istri
Begitupun dengan calon istri harus ada, jika tidak ada calon istri maka tidak akan sah pernikahannya. Adapun kriteria perempuan yang baik untuk dinikahi diantaranya: wanita shalihah, cerdas, masih sendiri atau belum ada ikatan dengan laki-laki lain (dilamar orang lain), wanita subur, memiliki keturunan baik, cantik rupa dan akhlaknya.
3. Wali nikah
Wali nikah ialah orang yang berhak menikahkan dari pihak wanita, bisa langsung dari laki-laki yang masih kerabatnya, seperti ayah kandung, kakak atau adik kandung laki-laki, kakek dari ayah kandung, paman dari ayah kandung, anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan), saudara laki-laki ayah sebapak, dan masih banyak lagi. Selain itu juga bisa wali dari petugas KUA.
Adapun orang yang paling berhak menikahkan anak perempuan adalah ayah kandungnya, jika tidak ada maka saudara laki-laki kandung, sebapak, atau saudara laki-laki dari bapak.
4. Dua orang saksi nikah
Dua orang saksi laki-laki juga merupakan rukun nikah. Saksi yang disunnahkan dalam sebuah pernikahan yaitu orang sholeh yang paham agama, taat pada agama dan taat dalam beribadah. Adapun syarat menjadi saksi nikah yaitu:
- Keduanya harus pria tulen
- Beragama Islam
- Keduanya harus sudah mencapai batas baligh
- Orang yang berakal sehat (bukan idiot, tidak tuli, buta dan bisu)
- Orang yang adil
- Keduanya harus memahami bahasa yang digunakan dalam pernikahan tersebut, misalnya dalam mengucapkan aqad menggunakan bahasa Arab, maka kedua saksi harus paham dan mengerti atas bahasa yang digunakan tersebut.
- Keduanya memiliki ingatan yang kuat
- Diantara kedua saksi, bukan termasuk wali dari calon pengantin perempuan.
5. Ijab qobul dari wali nikah dan calon suami
Aqad ijab qabul merupakan rukun yang paling penting dalam sebuah pernikahan, sah atau tidaknya sebuah pernikahan juga ada pada ijab dan qabul. Ijab ialah suatu ucapan atau pernyataan dari pihak wali perempuan kepada calon mempelai laki-laki, sedangkan qobul ialah menyatakan suatu persetujuan dari calon mempelai laki-laki atas ijab yang telah ditetapkan.
Nah itulah penjelasan singkat tentang ,Jika sudah mampu untuk menikah, alangkah baiknya untuk disegerakan. Semoga penjelasan tentang rukun nikah ini dapat memberikan manfaat kepada sahabat semua, sekian terimakasih