• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Forum
  • Sitemap

SUN32LEN

Hidup Adalah Belajar dan Berkarya


  • DROPDOWN MENU
  • Do'a
  • Islam
  • Labels
    • Bisnis Online
    • Artikel Internet
    • Seo
    • Template
    • Quiver
  • Biografi Ulama'
  • Artikel Islam
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Ibadah
Home » Uncategories » Rukun nikah ada 5

Rukun nikah ada 5

Posted by SUN32LEN on Saturday, December 9, 2017


1. Calon pengantin laki-laki atau calon suami

Adanya calon pengantin laki-laki atau calon suami merupakan salah satu rukun nikah, jika tidak ada pasangannya maka pernikahannya tidak sah. Adapun calon pengantin laki-laki haruslah orang yang dicintai, bukan orang yang dipaksakan.

2. Calon pengantin perempuan atau calon istri

Begitupun dengan calon istri harus ada, jika tidak ada calon istri maka tidak akan sah pernikahannya. Adapun kriteria perempuan yang baik untuk dinikahi diantaranya: wanita shalihah, cerdas, masih sendiri atau belum ada ikatan dengan laki-laki lain (dilamar orang lain), wanita subur, memiliki keturunan baik, cantik rupa dan akhlaknya.
3. Wali nikah
Wali nikah ialah orang yang berhak menikahkan dari pihak wanita, bisa langsung dari laki-laki yang masih kerabatnya, seperti ayah kandung, kakak atau adik kandung laki-laki, kakek dari ayah kandung, paman dari ayah kandung, anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan), saudara laki-laki ayah sebapak, dan masih banyak lagi. Selain itu juga bisa wali dari petugas KUA.
Adapun orang yang paling berhak menikahkan anak perempuan adalah ayah kandungnya, jika tidak ada maka saudara laki-laki kandung, sebapak, atau saudara laki-laki dari bapak.
4. Dua orang saksi nikah
Dua orang saksi laki-laki juga merupakan rukun nikah. Saksi yang disunnahkan dalam sebuah pernikahan yaitu orang sholeh yang paham agama, taat pada agama dan taat dalam beribadah. Adapun syarat menjadi saksi nikah yaitu:
  1. Keduanya harus pria tulen
  2. Beragama Islam
  3. Keduanya harus sudah mencapai batas baligh
  4. Orang yang berakal sehat (bukan idiot, tidak tuli, buta dan bisu)
  5. Orang yang adil
  6. Keduanya harus memahami bahasa yang digunakan dalam pernikahan tersebut, misalnya dalam mengucapkan aqad menggunakan bahasa Arab, maka kedua saksi harus paham dan mengerti atas bahasa yang digunakan tersebut.
  7. Keduanya memiliki ingatan yang kuat
  8. Diantara kedua saksi, bukan termasuk wali dari calon pengantin perempuan.

5. Ijab qobul dari wali nikah dan calon suami

Aqad ijab qabul merupakan rukun yang paling penting dalam sebuah pernikahan, sah atau tidaknya sebuah pernikahan juga ada pada ijab dan qabul. Ijab ialah suatu ucapan atau pernyataan dari pihak wali perempuan kepada calon mempelai laki-laki, sedangkan qobul ialah menyatakan suatu persetujuan dari calon mempelai laki-laki atas ijab yang telah ditetapkan.
Nah itulah penjelasan singkat tentang ,Jika sudah mampu untuk menikah, alangkah baiknya untuk disegerakan. Semoga penjelasan tentang rukun nikah ini dapat memberikan manfaat kepada sahabat semua, sekian terimakasih 

0 Response to "Rukun nikah ada 5"

Terima kasih atas komentar,kritik & saran Anda

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Translate

Subscribe SUN32LEN ON YOU TUBE

#Trending POST

  • How to Easily and Quickly Improve Page Rank and Alexa Backlinks
    How to Easily and Quickly Improve Page Rank and Alexa Backlinks The way it is actually, I have often read blog on blogspot my fr...
  • 4 Hal Yang Wajib di Pelajari Sebelum Ramadhan
    Menyambut Ramadhan, bulan suci, bulan penuh kebaikan bukan hanya dengan suka cita. Persiapan fis...
  • Kisah Hikmah Islami (istri Muda
    *Nice reading JANGAN LUPA SHARE FB * Sepasang suami istri muda menempati rumah di sebuah komplek perumahan. Suatu pagi sambil sarapan...
  • Hikayat Hikmah Cerita Tangisan Istri ke 4
    πŸ’ LELAKI HARUSLAH BERISTRI EMPAT πŸ’ πŸ’œIstri ke 1:  Biasa                         biasa saja,                        biasanya        ...
  • Tata Cara dan Seni Bercinta Islami ala Kitab Qurrotul uyun
     warning :KITAB KAMA SUTRA Versi ISLAM dilarang di pratekkan bila masih single ,hanya boleh di baca dan untuk pengetahuan  Dalam te...

Blog Archive

Loading...

Loading...

Loading...

Loading...
Copyright 2011-2024 SUN32LEN. All Rights Reserved. Template by sun32len. Original Theme by Mas Sugeng. Powered by Blogger