|
Ilustrasi: Shalat | Photo: Fitraalim |
Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairiy
A. Shalat Fardhu
Sholat-sholat fardhu adalah shalat lima waktu, yaitu: Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:
“
Allah telah mewajibkan shalat lima waktu bagi hamba-hamba-Nya, bagi
siapa yang mentaatinya dan tidak mengabaikan kewajibannya juga tidak
menganggapnya temeh, maka baginya ada perjanjian di sisi Allah untuk
masuk surga, sedangkan bagi mereka yang tidak mentaatinya, maka tidak
ada perjanjuan tersebut. Jika Allah menghendaki akan menyiksanya, dan
jika Allah menghendaki akan mengampuninya,” (
HR Imam Ahmad: 5/315, 319, Abu Daud: 1420, dan An-Nasa’i: 1/230).
B. Shalat Sunnah
Yang tergolong shalat sunnah adalah shalat witir, sholat sunnah sebelum
subuh (sholat fajar), sholat Idul Fitri dan Idul Adha, sholat khusuf,
dan sholat istisqa. Semua ini adalah shalat sunnah muakkadah (yang
ditekankan/ sangat dianjurkan).
Adapun sholat sunnah tahiyatul masjid, sholat sunnah rawatib (sebelum
dan sesudah sholat fardhu/ wajib), sholat sunnah dua rekaat setelah
berwudhu, sholat dhuha, sholat tarawih, dan sholat malam, tergolong ini
adalah shalat sunnah ghairu muakkadah.
C. Shalat Nafilah (Tambahan)
Shalat nafilah adalah shalat selain sh0lat sunnah muakkadah dan ghairu
muakkadah, seperti shalat sunnah mutlak pada malam hari atau siang hari.
Wallahu’alam bish shawwab.
Baca juga:
Fiqih Shalat: Hukum Shalat, Hikmah Shalat, dan Keutamaan Shalat
Fiqih Shalat: Syarat-Syarat dalam Shalat
Fiqih Shalat: Hal-hal (Rukun) Yang Wajib Dalam Shalat